Virus Corona Jakarta
Sekolah Tatap Muka Bisa Langsung Disetop Jika Ada Penularan Covid-19, Orangtua Boleh Memilih
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenag, wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Sekolah, kata Nadiem, wajib tetap memberikan layanan pembelajaran yang dipilih oleh orang tua.
Baca juga: LPSK Jamin Bantu Biaya Pengobatan Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
"Jadinya sekolah, setelah guru guru dan tenaga kependidikan divaksin itu wajib memberikan opsi."
"Memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan."
"Tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 29 Maret 2021: Suntikan Pertama 7.343.746, Dosis Kedua 3.294.934
"Jadinya ujung-ujungnya per anak keputusannya ini ada di orang tua.
"Tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasinya sudah rampung," beber Nadiem.
Pemerintah akhirnya memutuskan kembali membuka pembelajaran tatap muka terbatas, untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Baca juga: 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Sudah Ludes Distribusikan ke 7 Provinsi, Terbanyak di Jatim dan Bali
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap."
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Kamis Putih 1 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya."
"Mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: AHY Minta Moeldoko Bertanggung Jawab Soal Tudingan Ada Tarikan Ideologi di Partai Demokrat
Meski begitu, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.
"Jadi mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi."
"Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," jelas Nadiem.
Baca juga: Ini Peran 4 Terduga Teroris yang Diciuk di Condet dan Bekasi, Bahan Peledak Dikasih Kode Takjil
Vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021.
Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat. (Fahdi Fahlevi)