Bebaskan Tagihan PBB 100 Persen ke Veteran, BKD Kota Depok Tak Persoalkan Kehilangan Rp 200 Juta
BKD Kota Depok tak mempersoalkan kehilangan pendapatan Rp 200 juta dengan membebaskan PBB 100 persen bagi veteran pejuang.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Apresiasi jasa para veteran pejuang, Pemerintah Kota Depok berikan potongan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tak tanggung-tanggung, potongan pajak tahun 2021 yang diberikan itu mencapai 100 persen.
Ini artinya, Pemkot Depok melalui Badan Keuangan Daerah tak akan memungut biaya pajak kepada para pahlawan tersebut.
Baca juga: Jelang Perayaan HUT ke-28 Kota Tangerang, Denda Pembayaran PBB Digratiskan
“Ya, tahun ini kami membebaskan tagihan PBB-P2 kepada veteran di Kota Depok. Ini sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka yang telah membela negara,” papar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/3/2021).
Potongan ini dikatakan Nina telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017, tentang Prosedur dan tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok.
Syarat yang harus dilampirkan oleh veteran yakni Surat Keputusan (SK) Veteran yang masih hidup (bukan ahli waris) serta KTP.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, BKD Kota Depok Tancap Gas dengan Target Perolehan PBB P2 Rp 356 Miliar
Lampiran tersebut bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau bisa dikirim melalui kantor pos.
“Veteran wajib mengajukan dan melampirkan syarat tersebut. Jika tidak mengajukan, maka tagihan tetap berjalan dan risiko ditanggung masing-masing. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan hingga kelurahan se Kota Depok,” katanya.
Dijelaskan Nina, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk satu bidang tanah maupun bangunan per satu orang/veteran.
Baca juga: Pemkot Depok Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan Selama Penanganan Covid-19
Pembebasan biaya 100 persen tidak berlaku di bidang tanah selanjutnya.
“Hanya satu bidang tanah yang kami bebaskan dan tidak ada batasan luasan. Jika veteran punya lima bidang tanah misalnya, maka ke empat lainnya tetap dikenakan tagihan,” tuturnya.
Saat ini, Nina mengatakan terdapat 150 veteran yang ada di Kota Depok yang masih aktif terdaftar dalam tagihan PBB-P2.
“Namun hingga Maret ini baru 21 persennya atau 32 veteran yang mengajukan untuk mendapatkan potongan ini," ucapnya.
Potongan PBB-P2 bagi veteran berlaku hingga 31 Agustus 2021, di mana pengajuan berkas dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Mudah-mudahan semua veteran bisa mengajukan secepatnya, sebelum tanggal jatuh tempo. Ayo manfaatkan program potongan biaya ini,” tandasnya.