Korupsi bansos covid
Saksi Mengaku Pernah Dititipi Kardus dan Gitar Berisi Uang Suap Bansos Covid-19
Sanjaya mengaku juga menerima titipan dari terdakwa untuk atasannya di sebuah rumah makan, dekat Apartemen Green Pramuka City
Wartakotalive.com, Jakarta - Sanjaya, Sopir tersangka suap bansos Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku pernah menerima titipan uang dari terdakwa Harry Van Sidabukke, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro.
Uang tersebut kata Sanjaya dititipkan Harry untuk Matheus Joko.
Uang itu disimpan di dalam kardus air mineral dan gitar.
Hal ini diungkap Sanjaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3/2021).
Mulanya Sanjaya mengaku pernah diperintah oleh atasannya untuk mengambil titipan uang dari Harry di parkiran Gedung Kemensos.
"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu drivernya. Di Cawang Kencana Kemensos. Uangnya ditaruh di dalam kardus Aqua," kata Sanjaya dalam persidangan.
Bukan cuma itu, Sanjaya mengaku juga menerima titipan dari terdakwa untuk atasannya di sebuah rumah makan, dekat Apartemen Green Pramuka City.
Uang titipan itu disimpan di dalam gitar yang disarungi.
"Itu awalnya, bapak (Matheus Joko) itu memanggil Pak Harry, nah awalnya saya nggak tahu. Itu dia taruhnya di tas ada gitarnya. Awalnya saya nggak tahu kalau itu ada isinya. Nah pas mau pulang, saya bilang ke Mas Harry 'Mas Harry gitarnya ketinggalan' mas Harry bilang 'bawa, titipan buat bapak'," ucap Sanjaya.
Sanjaya awalnya mengira sarung tersebut hanya berisi gitar.
Gitar itu kemudian diserahkan ke Matheus Joko.
Atasannya tersebut lalu membuka sarung dan gitar di apartemen.
Saat dibuka, Sanjaya melihat uang berada di dalam gitar.
"Saya nggak nanya isinya. Tapi pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'Pak ini ada titipan dari Mas Harry' di Apartemen. Dibuka, saya lihat (ada uangnya). Nggak saya hitung, tapi rupiah," kata Sanjaya.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/uang-korupsi-7-koper.jpg)