Berita Bekasi

Merasa Tertipu, 4 Pasien Herman Gondrong Lapor Polisi, Pernah Ingin Gandakan Uang tapi Tak Terbukti

Empat orang tersebut mereka tertipu oleh dukun Herman pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi yang videonya viral di media sosial.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Rumah lokasi pria gondrong pengganda uang RT 001 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). Pria gondrong bernama Herman ini telah diamankan pihak berwajib. 

Dalam pasal ini, diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama Novi Trianti istri siri tersangka.

Kemudian polisi telah melakukan visum et revertum terhadap korban.

Keluarga melaporkan tersangka atas kasus UU Perlindungan Anak pada 22 Maret 2021.

Dijelaskannya, istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.

Baca juga: Buntut Bentrok Berdarah Kelompok Pemuda Pancasila-AMPI di Pasar Sambu, Polisi Amankan Satu Pelaku

"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Hendra menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan, pasal uang palsu.

"Tapi masih lakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan. Untuk pasal uang palsu juga kami masih dalami," tutur dia. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved