Dugaan Korupsi Pengadaan QCC

Jadi Tersangka Sejak 2015, KPK Kembali Periksa RJ Lino dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II

RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino bersiap menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II, Jumat (26/3/2021). 

Alex mengakui, penyidikan kasus ini tinggal menunggu informasi kerugian keuangan negara.

Katanya, KPK telah menerima perhitungan dari BPK dan saat ini sedang menunggu perhitungan dari ahli.

"Tetapi itu berdasarkan hasil penyidikan, penyidik masih menunggu informasi terkait kerugian negara."

Baca juga: Amien Rais Bakal Deklarasikan Partai Ummat pada 17 Ramadan, Sebelumnya Dijadwalkan 26 Maret

"Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya."

"Tapi masih menunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," jelas Alex.

Dalam kasus ini, KPK menyangka RJ Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.

PROFIL Dirut Anyar Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Pernah Mundur dari BUMN karena Gaji Kecil

Ia diduga memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dan analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton.

Serta, eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekira Rp 50,03 miliar.

 Menteri Sosial Disambut Omelan Emak-emak Korban Banjir: Ngapain Datang Kalau Cuma Mau Selfie Doang?

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku sudah menghitung kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

Kasus ini menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka.

 Bebas dari Penjara, Buni Yani Berniat Buka Pondok Pesantren

"Sudah selesai (audit) semuanya ini. Kerugian keuangan negara juga sudah selesai," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020).

Achsanul menegaskan, BPK telah menyelesaikan audit tersebut pada 2019.

Ia juga menyebut, laporan hasil audit kerugian keuangan negara kasus ini telah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved