Kasus Habib Rizieq

Berpotensi Picu Klaster Baru, Simpatisan Diimbau Tak Hadiri Sidang Offline Rizieq Shihab Hari Ini,

Simpatisan Diimbau Tidak Hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sepanjang Sidang Offline Rizieq Shihab. Berikut alasannya

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) terekam tengah berdebat dengan Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Simpatisan Rizieq Shihab diimbau tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang digelar Offline pada hari ini, Jumat (26/3/2021).

Hal tersebut disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Dirinya mengimbau agar simpatisan Rizieq Shihab tidak hadir langsung ke pengadilan.

“Untuk mengetahuinya (jalannya sidang) silakan mendengar di media massa,” ungkap Alex, Jumat (26/3/2021). 

Alex menuturkan imbauan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pasalnya bila para simpatisan hadir maka dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumunan masyarakat.

Baca juga: Ini Kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Terkait Tewasnya 1 dari 3 Polisi Diduga Penembak Laskar FPI

"Sehingga kerumunan massa (di Pengadilan) bisa dihindari dan wabah Covid-19 bisa kita kurangi atau hilangkan sama sekali," ungkapnya.

Selain itu meski sidang perkara tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat YouTube, masyarakat tetap bisa memantau jalannya persidangan. 

Apabila nantinya persidangan dinilai melenceng, maka tim kuasa hukum Rizieq Shihab dapat menyampaikan pendapat kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Rizky Febian Laporkan Teddy Pardiyana Buntut Rebutan Harta Lina Jubaedah, Janji Urusi Adik Tirinya

“Mengenai hak-haknya (Rizieq) kita melakukan persidangan ini melalui UU, artinya UU kita jalankan secara baik dan benar,” ujar Alex. 

Alex menambahkan sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 yang digelar offline dan tidak lagi disiarkan lewat live streaming YouTube bukan dikarenakan sidang digelar tertutup.

Hal itu sesuai Pasal 159 KUHAP yang mengatur saksi dalam satu perkara tidak berkomunikasi sebelum agenda sidang pemeriksaan saksi. 

Baca juga: Nyanyi di Acara Kemensos, Cita Citata Akan Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Adapun untuk perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sementara perkara nomor 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Adapun pada perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved