Info DPD RI

Waka DPD RI Mahyudin: DPD RI Punya Peran Strategis dalam Mendorong Keberhasilan Pembentukan Perda

Pada saat ini ditemukan  peraturan daerah yang ternyata tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas DPD RI
Seminar yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bekerja sama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Westminster Foundation for Democracy (WFD) Indonesia dengan tema 'Pemantauan dan Peninjauan Serta Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)’ di Sentul, Bogor, Rabu (24/3/2021). 

Pertama kedudukan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.

Kedua, Pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah dilaksanakan sebagai upaya DPD dalam rangka melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah.

Ketiga, DPD tidak akan terlibat secara teknis pembentukan peraturan daerah dan tidak akan memperpanjang proses pembentukan peraturan daerah di daerah.

Keempat, DPD ingin memfasilitasi dan mempercepat proses pembentukan peraturan daerah di daerah. Sehingga advokasi berbagai persoalan pembentukan peraturan daerah menjadi kata kunci terhadap peran yang akan dilakukan DPD kedepan.

“Dengan demikian diharapkan, DPD menjadi mata rantai baru yang memberikan kekuatan bagi daerah. DPD dapat membantu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari pusat ke daerah. Dan Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPD kelak akan memberikan perspektif baru terkait hubungan pusat dengan daerah,” jelasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved