Info DPD RI
Waka DPD RI Mahyudin: DPD RI Punya Peran Strategis dalam Mendorong Keberhasilan Pembentukan Perda
Pada saat ini ditemukan peraturan daerah yang ternyata tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
Pertama kedudukan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.
Kedua, Pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah dilaksanakan sebagai upaya DPD dalam rangka melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
Ketiga, DPD tidak akan terlibat secara teknis pembentukan peraturan daerah dan tidak akan memperpanjang proses pembentukan peraturan daerah di daerah.
Keempat, DPD ingin memfasilitasi dan mempercepat proses pembentukan peraturan daerah di daerah. Sehingga advokasi berbagai persoalan pembentukan peraturan daerah menjadi kata kunci terhadap peran yang akan dilakukan DPD kedepan.
“Dengan demikian diharapkan, DPD menjadi mata rantai baru yang memberikan kekuatan bagi daerah. DPD dapat membantu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari pusat ke daerah. Dan Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPD kelak akan memberikan perspektif baru terkait hubungan pusat dengan daerah,” jelasnya. (*)
