Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Surat Edaran Kapolri Dianggap Solusi Jangka Pendek

Dari 33 RUU tersebut, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Anggota Baleg DPR Christina Aryani mengatakan, merevisi UU ITE harus merujuk pada banyaknya kriminalisasi dari pasal multitafsir. 

Usulan Pemerintah

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia;

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;

6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law);

7. RUU tentang Hukum Acara Perdata;

8. RUU tentang Wabah;

9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP);

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Usulan DPR dan Pemerintah

1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Usulan DPD RI

1. RUU tentang Daerah Kepulauan;

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved