Berita Bekasi
Diciduk soal Gandakan Uang,Herman Justru Jadi Tersangka karena Setubuhi Istrinya yang Masih 15 Tahun
Ustaz Gondrong terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran dituding melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Rumah istri sekaligus mertua tersangka Herman alias Ustaz Gondrong pengganda di Gang Veteran Nomor 236 RT 001 RW 003 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi tertutup rapat, pada Rabu (24/3/2021).
Situasi itu terjadi pasca Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapan Herman sebagai tersangka.
Herman dijerat pasal Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: VIDEO Aksi Gandakan Uang, Herman Ustad Gondrong Kebanjiran Pasien hingga Raup Untung Ratusan Juta
Baca juga: Pakai Trik Sulap, Ustaz Gondrong Sukses Gandakan Uang di Bekasi, Peralatannya Dibeli di Tambun

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara lantaran dituding melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur.
KPAD turun tangan
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi turun tangan terkait masalah ini.
KPAD Kabupaten Bekasi langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pendampingan.
Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ustaz Gondrong Pelihara Jenglot, Polisi Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Setelah Tusuk Istri, Pria di Bekasi Coba Bunuh Diri, Merintih Kesakitan karena Gagal Mati
"Kami sudah menghubungi DP3A, mereka juga sudah ke lokasi tapi kesulitan karena korban (istri siri tersangka Herman) dan keluarganya sangat tertutup," kata Komisioner Bimbingan Konseling KPAD Kabupaten Bekasi, Wulan Mayasari, pada Rabu (24/3/2021).
Ia menyebut pada prinsipnya KPAD Kabupaten Bekasi siap mendampingi korban kasus persetubuhan dibawah umur.
Akan tetapi, sangat diperlukan kerjasama dari keluarga untuk dapat menggali informasi dan melihat kondisi mental korban.
"Tapi ini kan susah ya tertutup, malah bicara tidak mau terima tamu," imbuhnya.
Baca juga: Rebutan Cewek, Dua Pria Terlibat Duel Maut, Satunya Terkapar Pingsan Dihantam Knalpot
Baca juga: Pernah Digosipkan Ngamar Bareng, Liza Aditya Mendadak Galau Jelang Pernikahan Atta Halilintar-Aurel

Keluarga jadi tertutup
Di kesempatan berbeda, wartawan Wartakotalive.com mencoba mendatangi kediaman mertua tersangka atau orangtua istri tersangka di Gang Veteran Nomor 236 RT 001 RW 003 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan untuk mengkonfirmasi mengenai hal tersebut.
Akan tetapi pintu rumahnya tertutup meskipun terlihat ada beberapa orang di dalam rumahnya.
Ketika pintu diketuk, seorang pria muda membuka pintunya. Akan tetapi kembali menutupnya saat tahu yang mengetuk pintunya itu dari media.
"Saya engga tahu, sudah ya jangan dulu," singkatnya yang langsung menutup pintunya tersebut.
Didepan rumah terparkir dua sepeda motor jenis matic dan motor sport.
Sementara itu, tetangga kediaman orangtua istri tersangka juga tak ada yang mau buka suara mengenai kasus tersebut.
Baca juga: Tanggapi Wacana Gerindra Pasangkan Prabowo-Anies di Pilpres 2024, Tifatul: Jangan Mau Pak Anies
Dia menyarankan media mendatangi ketua RT setempat.
Akan tetapi Ketua RT sedang tidak di rumah dan saat dihubungi tidak diangkat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan Herman dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Dari keluarga istri mertuanya melaporkan terkait menikah di bawah umur dikenakan pasal UUD Perlindungan anak, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Hendra.
Baca juga: Setelah Tusuk Istri, Pria di Bekasi Coba Bunuh Diri, Merintih Kesakitan karena Gagal Mati
Dalam pasal ini, diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama Novi Trianti istri siri tersangka.
Kemudian polisi telah melakukan visum et revertum terhadap korban.
Keluarga melaporkan tersangka atas kasus UU Perlindungan Anak pada 22 Maret 2021.
Dijelaskannya, istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.
Tidak menutup kemungkinan dijerat pasal lain
Hendra menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan, pasal uang palsu.
Baca juga: Babe Haikal Ingatkan Janji Jokowi Stop Impor Beras: Kita Ini Semuanya Punya, Harusnya Kita Ekspor
"Tapi masih lakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan. Untuk pasal uang palsu juga kami masih dalami," tutur dia.
Hendra menambahkan Video itu viral pada 18 maret 2021 dan dibuat pada dua minggu sekira tanggal 3-4 Maret 2021 yang direkam oleh istrinya.
"Aksinya itu dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya disaksikan oleh para pasien yang itu juga temennya sendiri," kata Hendra, saat konferensi pers, pada Selasa (23/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Hendra, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.
Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.
"Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar," imbuh dia.
Baca juga: Terkuak dalam Sidang, Tenaga Ahli Utama KSP Doktor Ngabalin Ternyata Punya Jabatan Mentereng di KKP
Hendra menuturkan tersangka melakukan aksi sulap penggandaan uang itu bertujuan untuk menunjukkan kehebatannya.
Apalagi sehari-harinya tersangka bekerja sebagai tukang pijat, penjual barang antik maupun melakukan pengobatan alternatif.
"Untuk memprosikan kehebatannya dan untuk mempromosikan kalau dia punya keahlian supaya menarik yang datang kepada tersangka," jelas Hendra.
Upaya itu terbukti, setelah videonya itu ramai dan tersebar yang datang dalam sehari bisa mencapai 200 orang.
Tiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Buat tambah meyakinkan, di kediamannya juga banyak terdapat benda-benda seperti kris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap punya magic.
"Dari situ juga sekalian menjual barang-barang itu ke orang yang datang. Memang tujuannya membuat daya tarik pengunjung berobat ditempatnya," beber dia.
Baca juga: Buntut Bentrok Berdarah Kelompok Pemuda Pancasila-AMPI di Pasar Sambu, Polisi Amankan Satu Pelaku
Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.
Hendra mengatakan pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.
"Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan pasal 378 penipuan dan dalam kasus ini juga kembangkan temuan-temuan seperti ada uang palsu didalamnya kemudian KTP palsu kan ada dua KTP dimiliki dengan identitas berbeda. Termasuk emas batang itu," tutur dia. (MAZ)