VIDEO Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan tersangka dijerat pasal perlindungan anak dikarenakan laporan dari keluarga maupun korban Novi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI ---- Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral di media sosial dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).
Hendra menuturkan tersangka Herman dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Hendra.
Baca juga: Pengganda Uang di Bekasi Jadi Tersangka, Herman Kurang Dikenal Warga Babelan
Menurut Hendra, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dikarenakan laporan dari keluarga maupun korban Novi Trianti.
Istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.
Baca juga: VIDEO Suasana Rumah Ustaz Gondorong, Pengganda Uang Pakai Jenglot di Bekasi
Hendra menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan, pasal uang palsu.
"Tapi masih lakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan. Untuk pasal uang palsu juga kami masih dalami," tutur dia.
Hendra menjelaskan aksinya video itu dilakukan oleh tersangka dua minggu lalu sebelum viral di media sosial.
Aksinya itu direkam oleh istrinya dengan disaksikan teman-teman tersangka.
Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ustaz Gondrong Pelihara Jenglot, Polisi Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
"Jadi direkamnya itu tanggal 3 atau 4 Maret 2021. Dua minggu setelahnya itu viral di media sosial," ucapnya.
Dari keterangan tersangka, kata Hendra, aksinya menggandakan uang yang viral itu merupakan trik sulap. Tersangka membeli satu paket alat untuk memamerkan aksi yang dapat mengeluarkan atau menggandakan uang banyak.
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," imbuh dia.
Heboh, pria gondrong di Bebelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memamerkan aksi menggandakan uang.
Baca juga: Viral, Ustaz Herman Pengganda Uang di Bekasi Punya Istri Muda, Dinikahi Ketika Berusia 16 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/herman-alias-ustaz-gondrong-pengganda-uang-yang-videonya-viral-23.jpg)