Partai Politik

DAFTAR Pengurus PD Versi KLB yang Didaftarkan ke Kemenkumham, Max Sopacua Pimpin Dewan Kehormatan

Yasonna menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Tribunnews.com
Moeldoko saat tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut. 

Ada pun persyaratan kelengkapan KLB yang dimaksud politisi PDIP itu, harus mematuhi ketentuan Undang-undang Partai Politik.

Serta, kata dia, KLB yang terjadi pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang itu harus mematuhi peraturan Partai Demokrat yang tertuang dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART).

Baca juga: Dorong Presiden Jabat 3 Periode, Arief Poyuono: Saya Memang Mau Tampar dan Menjerumuskan Jokowi

"Kan kalau dari segi ketentuan perundang-undangan disebut harus sesuai dengan AD/ART ya pelaksanaannya."

"KLB itu harus kami lihat persyaratannya, seperti 2/3 kehadiran untuk DPD, setengah DPC, ada izin Majelis Tinggi, yang substansi itu, jadi harus kami cek," ungkap Yasonna.

Yasonna menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Baca juga: Curigai Jokowi Ingin 3 Periode, KSP: Amien Rais Mimpi Siang Bolong, Disambar Petir, Tiba-tiba Bangun

Kendati demikian, kata Yasonna, berkas yang diserahkan tersebut belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti, dirjen juga sudah memberikan surat."

"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ucapnya.

Baca juga: Ini 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Meski Mengandung Babi

Lebih lanjut, kata politisi PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden KSP Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat, pada Jumat pekan lalu.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta melengkapi berkas yang diserahkan ke Kemenkumhan, dengan diberikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," cetus Yasonna.

Baca juga: Loyalis Anas Urbaningrum Ungkap SBY Sempat Tawarkan Ani Yudhoyono Jadi Ketua Umum Partai Demokrat

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," jelasnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan."

Baca juga: Mahfud MD Bilang Banyak Orang Jadi Korban Pasal 27 UU ITE Menjadi Perhatian Presiden

"Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," ucap Yasonna.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved