Vaksinasi Covid19

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sudah Didistribusikan, Dipakai untuk Lansia dan Pelayan Publik

Vaksin AstraZeneca telah direkomendasikan BPOM dan MUI untuk digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.

YouTube@Sekretariat Presiden
Vaksin Covid-19 AstraZeneca tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/3/2021) sore. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Vaksin AstraZeneca telah direkomendasikan BPOM dan MUI untuk digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.

Vaksin asal perusahaan farmasi Inggris ini pun telah mulai distribusikan pada Sabtu (20/3/2021) lalu.

Juru Bicara Bio Farma untuk Vaksinasi Bambang Heryanto mengatakan, dalam proses distribusi vaksin AstraZeneca ini, tidak ada hal yang berbeda dengan vaksin Sinovac.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 10, Terbanyak di Kalimantan Tengah dan Bali

"Sama seperti vaksin sebelumnya (Sinovac)."

"Vaksin AstraZeneca mudah disimpan pada suhu lemari es dengan kisaran 2 hingga 8 derajat celcius," ujar Bambang saat dihubungi Tribunnews, Senin (22/3/2021).

Ia mengatakan, vaksin AstraZeneca pada Minggu kemarin didistribusikan ke DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.

Baca juga: Penelitian Terbaru: 64 Persen Orang Terinfeksi B117 Kemungkinan Meninggal, Vaksin Pfizer Efektif

"Untuk hari ini vaksin didistribusikan ke Provinsi Jatim, Bali, Sulut," ungkapnya.

Nantinya, vaksin ini akan dialokasikan untuk vaksinasi tahap kedua, yakni kelompok lansia dan petugas pelayanan publik.

Sebelumnya, perusahaan biofarmasi global yang menciptakan vaksin Covid-19 AstraZeneca merespons kabar yang beredar, terkait adanya kandungan tripsin babi dalam vaksin tersebut.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 6, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews, Minggu (21/3/2021), pihak AstraZeneca menjamin vaksin yang turut diproduksi oleh Universitas Oxford ini tidak mengandung unsur hewani.

Hal tersebut, kata pihaknya, telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," jelasnya.

Baca juga: Terima Berkas KLB Partai Demokrat, Ini Dokumen yang Dicek Kemenkumham

Pihaknya juga meyakini hal tersebut didasari oleh persetujuan dari 70 negara di dunia.

Beberapa negara tersebut didominasi oleh negara muslim, yakni Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko, dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia.

Keseluruhannya, kata pihak AstraZeneca, telah menyatakan sikap vaksin ini dibolehkan untuk digunakan oleh muslim.

Baca juga: KLB Partai Demokrat Dinilai Bisa Disahkan Kemenkumham, Ini Alasannya

"Semua vaksin, termasuk Vaksin Covid-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi Covid-19, agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia."

"Agar dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya," tuturnya.

Sebelumnya, MUI mengumumkan vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal dari babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.

Kendati demikian, MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ bagi Umat Islam, berdasarkan kajian fikih.

Baca juga: Dibilang Mahfud MD Tak Setuju Tim Pemburu Koruptor, KPK Mengaku Tak Mau Hambat Penegak Hukum Lain

"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi."

"Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am, Jumat (19/3/2021).

Asrorun Ni'am mengatakan, ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ.

Baca juga: Molor dari Jadwal, Masyarakat Umum Kemungkinan Bisa Divaksin Covid-19 Paling Cepat pada Mei 2021

MUI menyatakan, fatwa membolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Baca juga: Tambah Lima, Ini Daftar 15 Provinsi yang Diprioritaskan Terapkan PPKM Mikro Hingga 5 April 2021

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Ni'am mengatakn bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.

Baca juga: Hakim Tetap Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Pengadilan, Punya Banyak Pendukung Jadi Alasan

MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca pada 16 Maret 2021.

Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

Mulai Didistribusikan

Vaksin Covid-19 AstraZeneca bakal mulai distribusikan pada Senin (22/3/2021) pekan depan, setelah BPOM dan MUI merekomendasikan penggunaannya.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi Pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca", Jumat (19/3/2021).

"Paling lambat Senin depan tentunya kita akan distribusikan segera.

Baca juga: Jaksa Minta Rizieq Shihab Dijerat Pasal 216 KUHP karena Menghina Persidangan, Begini Sikap Hakim

"Setelah mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pengemasan dan kesiapan untuk distribusi, sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi ini kembali," kata Nadia.

Ia melanjutkan, pendistribusian vaksin AstraZeneca akan dilakukan ke semua daerah, termasuk daerah 3T (terluar, tertinggal, serta terdepan).

"Termasuk daerah-daerah yang dengan kondisi tertinggal, terdepan, dan terluar."

Baca juga: Dorong Presiden Jabat 3 Periode, Arief Poyuono: Saya Memang Mau Tampar dan Menjerumuskan Jokowi

"Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak yang sudah berpengalaman dalam hal distribusi vaksin."

"Untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia di wilayah-wilayah tersebut dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan vaksin Covid-19," jelas Nadia. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved