Berita Tangerang

Bupati Tangerang Puas Akhirnya Rumah Layak Huni di Mauk Bisa Ditempati Bagi Warga Kurang Mampu

Sebanyak 17 rumah layak huni di Desa Ketabang, Kecamatan Mauk diresmikan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar

istimewa
Bupati Ahmad Zaki mendorong Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tangerang untuk semakin diperbanyak. Bupati Tangerang tampak meresmikan rumah layak huni, Sabtu (20/3/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebanyak 17 rumah layak huni di Desa Ketabang, Kecamatan Mauk diresmikan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar

Pembangunan rumah layak huni  dibangun atas kerja sama antara Pemda Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian PUPR serta Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) dan PT. SMF.

Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pemkab Tangerang menyerahkan beberapa program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi rumah layak huni kepada masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Sulap Rumah Tidak Layak Huni di Kampung Bandrek Bondongan

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi Targetkan Perbaikan 5.000 Rumah Tidak Layak Huni

Zaki pun menjelaskan mengenai ikhwal program ini.

"Alhamdulillah rumahnya yang tadinya berlantaikan tanah dan berdindingkan bilik kayu sekarang sudah sangat layak sekali. Dengan sanitasi yang lengkap dibangunkan oleh pemerintah," ujar Zaki, Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya sangat penting karena kesehatan tubuh dimulai dari rumah masing-masing dan dengan sanitasi yang bersih.

Dirinya berharap nanti Kepala Desa, RT, RW ikut menjaga serta membantu merawat baik rumahnya maupun lingkungannya.

Mita Dwi Apriani dari Kementerian PU Pera mengatakan ini adalah kolaborasi dari berbagai pihak.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Benyamin Davnie : Pemkot Tangsel Genjot Pembangunan Rumah Layak Huni

Seperti Pemerintah Kabupaten Tangerang, pihak swasta SMS dan jajarannya tidak menyangka support yang diberikan oleh Pemkab begitu luar biasa.

Sehingga bisa mengajak PT. SMF berkolaborasi masuk ke Desa Mauk.

"Ini merupakan tahap awal dari pembangunan yang dibangun sebanyak 17 unit rumah. Tahap berikutnya sebanyak 36 unit rumah akan segera dilakukan pembangunannya di Mauk," ucapnya.

Sementara itu selaku Direktur PT SMF Ananta Wiyogo menyebut program ini merupakan kolaborasi PT Sarana Multigriya Financial (SMF) dengan Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman (PKP), Direktorat Jenderal Cipta Karya Kemeterian Perumahan Rakyat dan juga Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat memberikan secara simbolik kepada warga penerima program Rumah Layak Huni
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat memberikan secara simbolik kepada warga penerima program Rumah Layak Huni (Diskominfo Pemkot Tangsel)

Dengan menargetkan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni untuk skala kawasan Mauk.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada unsur yang terlibat sehingga program ini bisa berjalan dengan sangat baik dan akan terus berlanjut ke depannya," katanya.

Lim Suin Nio (81) warga asal Kampung Kebon Lokang, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk selaku pemilik rumah yang rumahnya dibedah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku merasa senang.

Rumahnya yang tadinya tidak layak huni sekarang sudah sangat layak untuk ditempati.

Tadinya apabila musim hujan dan angin kencang merasa takut, saat ini ia dan keluarga merasa aman tinggal di dalam rumah ketika ada hujan deras maupun ada angin kencang.

Baca juga: Dana Perbaikan 25 Rumah Layak Huni di Kabupaten Bekasi Ditilep Petugas Pengawas Sebesar Rp 195 Juta

Baca juga: Dilibatkan Dalam Pembangunan Rumah Layak Huni, Olivia Jensen Lubis: Semoga Menginspirasi Orang Lain

"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Bupati Zaki dan kepada PT SMF yang telah membangun rumah saya. Tidak menyangka bisa mendapatkan rezeki rumah saya dibangun dengan bagus sekali terima kasih banyak," ungkapnya dengan nada haru.

Sampai saat ini untuk percepatan renovasi rumah tidak layak huni, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menggandeng berbagai pihak.

Selain alokasi dari APBD melalui OPD terkait, juga pihak-pihak lain melalui program CSR perusahaan maupun organisasi kemsyarakatan yang lain yang peduli dan terpanggil terhadap program-program pembangunan Pemkab Tangerang. 

1000 rumah

Pemkab Tangerang pada tahun 2021 kembali merenovasi 1.000 unit rumah tidak layak huni lewat program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh Miskin (Gebrak Pakumis).

Gebrak Pakumis merupakan salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Tangerang.

Renovasi 1.000 unit rumah yang tidak layak huni tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Target RPJMD Program Gebrak Pakumis sampai tahun 2023 yaitu sebanyak 5.000 unit rumah tidak layak huni.

Program Gebrak Pakumis yang menjadi program unggulan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selama dua periode ini, tidak hanya membangun fisik rumah semata, namun juga memberikan sarana sanitasi Mandi Cuci Kakus atau MCK.

renovasi rumah tak layak di Kabupten Tangerang (Diskominfo Kabupaten Tangerang)

Pembangunannya dengan cara sistem zonasi, dimana rumah yang akan dibedah tersebut berada dalam satu kawasan atau satu lingkungan di RT yang sama, di tambah dengan persyaratan kepemilikan lahan sesuai sertifikat

"Program Gebrak Pakumis menargetkan 5000 unit sampai tahun 2023. Rumah yang di renovasi dalam satu kawasan dan yang mendapatkannya adalah keluarga tidak mampu dan kondisi rumah sangat tidak layak huni," ujar Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid pada Senin (18/1/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman, Iwan Firmansyah menambahkan, semenjak Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman berdiri tahun 2017, kita sudah membangun sebanyak 3000 unit bangunan dan sisanya masih 5000 unit.

Iwan menjelaskan, program ini sebelumnya dikerjakan oleh BAPPEDA namun semenjak tahun 2017 kewenangannya diserahkan ke Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman atau Perkim, jadi kita mengerjakan yang menjadi tugas dan kewenangan. 

"Program bedah rumah tidak layak juga dilakukan dari Kementerian PUPR, ditambah program bedah rumah oleh swasta melalui CSR serta BAZNAS," ucapnya. (*) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved