Berita Nasional
PPKM Mikro Diperluas di Lima Provinsi di Indonesia, Dimana Saja? Simak Penjelasan Airlangga Hartarto
Ada lima provinsi di Indonesia diberlakukan penerapan perluasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Berikut penjelasan Airlangga Hartarto.
Kemudian, lanjutnya, sektor esensial beroperasi 100 persen, mal masih sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan, dan dine in 50 persen.
"Untuk antar dibawa pulang tetap diperbolehkan konstruksi 100 persen. Selain itu, tempat ibadah 50 persen dengan prokes"
"fasilitas umum diatur melalui Perda dan Perkada maksimal 50 persen, kegiatan seni budaya dapat dimulai 25 persen dengan penerapan prokes dan jam operasional diatur," pungkas Airlangga Hartarto.
Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang Masa PPKM Mikro
Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang masa PPKM mikro hingga 22 Maret 2021, Selasa (16/3/2021).
Kebijakan perpanjangan masa PPKM mikro di Banten tersebut sudah sesuai dengan instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2021.
Ingub tersebut berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Lewat kebijakan itu, Gubernur Banten instruksikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten untuk mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat RT dan RW, yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Kebijakan PPKM mikro, seperti diatur pada Diktum Kedua, dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dengan kriteria sebagai berikut Zona Hijau tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
'Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Selasa (16/3/2021).
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.