Diberi Lampu Hijau, Tempat Karaoke Bakal Sediakan Posko Swab Antigen

Pengusaha karaoke di Jakarta sepakat akan menyiapkan swab antigen mandiri saat usaha itu kembali beroperasi.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Karaoke 108 di Tamansari, Jakarta Barat bersiap untuk buka di era new normal, Jumat (19/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Pengusaha karaoke di Jakarta sepakat akan menyiapkan swab antigen mandiri saat usaha itu kembali beroperasi.

Swab antigen akan diwajibkan kepada para pengunjung karaoke.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau pengusaha karaoke agar mengetatkan protokol kesehatan saat usaha beroperasi.

Baca juga: Sudah Kangen Karaoke? Pekan Depan Pemprov DKI Umumkan Boleh Tidaknya Tempat Karaoke Beroperasi

Misalnya saja protokol kesehatan yang akan disiapkan ialah penyediaan swab antigen bagi para pengunjung karaoke.

"Nantinya pengunjung akan diwajibkan ikut uji swab antigen yang sudah disediakan di lokasi karaoke. Jadi sebelum masuk mereka diswab dulu," ujarnya ditemui di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (19/3/2021).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengungkapkan para pengusaha karaoke siap aktif kembali dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengungkapkan para pengusaha karaoke siap aktif kembali dengan menerapkan protokol kesehatan. (Warta Kota/Desy Selviany)

Selain itu, pihak karaoke juga akan mendapatkan arahan dari BNPB dan Satgas Covid-19 Pusat untuk membimbing pegawai agar bisa menjadi Satgas Covid-19 mandiri.

Baca juga: Kapan Usaha Karaoke di Jakarta Beroperasi Kembali di Masa Pandemi Covid-19? Begini Jawaban Wagub DKI

Dari situ, tempat karaoke akan mandiri untuk bisa menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

Selain itu, pengusaha karaoke juga wajib rutin melakukan PCR terhadap para pegawainya.

Pun termasuk sebelum tempat karaoke itu dibuka, seluruh pegawai harus dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.

"Seluruh ruangan juga harus disemprot terlebih dahulu dengan disinfektan dan penyemprotan dilakukan rutin usai pengunjung berganti," jelasnya.

Baca juga: Lampu Hijau untuk Usaha Karaoke di DKI Jakarta di Tengah Pandemi, Begini Respon Asphija

Salah satu lokasi usaha karaoke yang sudah menyiapkan protokol kesehatan ialah tempat hiburan malam 108 di Tamansari, Jakarta Barat.

Pemilik tempat karaoke 108 Sandra Erwan mengatakan bahwa pihaknya sudah memastikan akan mendirikan posko swab antigen di depan gedung hiburan malam tersebut.

"Jadi setiap pengunjung karaoke wajib cuci tangan, pemeriksaan suhu, dan swab antigen," ujarnya ditemui di lokasi sama.

Karaoke 108 di Tamansari, Jakarta Barat bersiap untuk buka di era new normal, Jumat (19/3/2021).
Karaoke 108 di Tamansari, Jakarta Barat bersiap untuk buka di era new normal, Jumat (19/3/2021). (Warta Kota/Desy Selviany)

Kemudian, apabila pengunjung karaoke dinyatakan negatif Covid-19, maka mereka dipersilakan masuk ke gedung tersebut.

Meski begitu, Sandra mengaku belum menentukan berapa jumlah tenaga kesehatan yang akan dipekerjaan di lokasi karaoke tersebut.

Baca juga: Beroperasi Diam-diam, Pengelola Tempat Karaoke di Jakbar Pasrah saat Tempat Usahanya Disegel

Ia juga belum menentukan skema pembayaran swab antigen yang wajib dijalankan oleh pengunjung karaoke.

"Kalau biaya swab antigen masih belum tahu akan ditanggung pengunjung atau kami pengelola. Tapi apabila mereka punya hasil PCR atau swab antigen yang masih berlaku bisa gunakan itu," terangnya.

Diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mulai memberi lampu hijau kepada lokasi usaha tempat hiburan malam.

Mikrofon di tempat karaoke dipakaikan masker sebagai tanda para pengusaha karaoke di Jakarta siap aktif lagi dengan menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Mikrofon di tempat karaoke dipakaikan masker sebagai tanda para pengusaha karaoke di Jakarta siap aktif lagi dengan menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya. (Warta Kota/Desy Selviany)

Rencananya lokasi tempat hiburan malam yang dalam waktu dekat ini akan diberi lampu hijau beroperasi ialah tempat karaoke setelah sebelumnya PUB dan live music diizinkan pemerintah.

Baca juga: Dikaji oleh Epidemiolog dan Satgas Covid-19 Pusat, Akankah Anies Izinkan Pembukaan Usaha Karaoke?

Namun sampai saat ini, belum ada satupun tempat usaha karaoke yang diberikan izin untuk buka.

Izin harus melalui beberapa pintu mulai dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Pariwisata, dan Satgas Covid-19 wilayah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved