Prostitusi Online
Cynthiara Alona Izinkan Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Pasang Tarif Rp 400 Ribu Sampai Rp 1 Juta
Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan gadis dibawah umur.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Cynthiara Alona yang sekarang berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya dijadikan sebagai tempat prostitusi online yang melibatkan anak-anak dibawah umur.
Polisi memiliki dua alat bukti untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, modus operandi praktik prostitusi online adalah supaya hotelnya tetap ramai saat Covid-19.
"Dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Selama Covid-19, lanjutnya, hotel milik Cynthiara Alona itu sepi pengunjung.
Baca juga: Cynthiara Alona Ditetapkan Sebagai Tersangka Prostitusi Online, Eksploitasi Anak-anak Dibawah Umur
Baca juga: Waduh, 15 Anak Perempuan Jadi Budak Seks di Hotel Milik Cynthiara Alona, Tarifnya 400.000 per Kencan
"CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," ujar Yusri Yunus.
Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain, yakni AA sebagai pengelola hotel dan DA sebagai muncikari adalah, menawarkan gadis anak dibawah umur untuk menjual diri.
Tarif yang dipasang muncikari ke pria hidung belang terhadap wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.

Tarif tersebut masih dibagi untuk muncikari, joki, pengelola, sampai pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Pemesanan dan cara memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sosial MiChat," kata Yusri Yunus.
Cynthiara Alona mengaku menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi sejak tiga bulan lalu.
Baca juga: Cynthiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka, Pengacara Bakal Klarifkasi ke Polisi
Baca juga: Buntut Penggrebekan Hotel Alona, Cynthiara Alona Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi
"Kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.
Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain diancam minimal 10 tahun kurungan penjara.

Polisi melakukan penggerebekan Hotel Alona di kawasan Kreo, Kota Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Dalam penggerebekan itu polisi ikut mengamankan Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.
Tersangka Prostitusi
Selain muncikari DA dan pengelola hotel AZ, polisi juga menetapkan pemilik hotel yang juga publik figur CCA (Cynthiara Alona) sebagai tersangka.
"CCA kami tetapkan sebagai tersangka karena dia tahu tempatnya dijadikan sebagai lokasi prostitusi," kata Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021) siang.

"Kenapa pemilik hotel (Cynthiara Alona) jadi tersangka karena kami punya dua alat bukti yang cukup buat untuk menjeratnya sebagai tersangka," lanjut Yusri Yunus.
Apalagi para perempuan yang terlibat dalam prostitusi online ini diketahui masih anak-anak dibawah umur.
"Ada korban atau wanita yang terlibat prostitusi ini mayoritas anak-anak. Ini adalah murni kejahatan eksploitasi anak," kata Yusri Yunus.