Prostitusi Online

Cynthiara Alona Ditetapkan Sebagai Tersangka Prostitusi Online, Eksploitasi Anak-anak Dibawah Umur

Pemain film dan model Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online. Saat ini sudah menjadi tersangka.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Pemain film dan model Cynthiara Alona saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online, Selasa (16/3/2021). Saat ini sudah menjadi tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film dan model Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online.

Saat ini Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online bersama dua tersangka lain, yakni muncikari dan pengelola hotel.

Cynthia Alona adalah pemilik Hotel Alona yang menjadi tempat melakukan praktik prostitusi online.

Cynthiara Alona kini ditahan polisi lantaran hotel miliknya diduga menjadi tempat praktik layanan prostitusi online.
Cynthiara Alona kini ditahan polisi lantaran hotel miliknya diduga menjadi tempat praktik layanan prostitusi online. (Istimewa)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut.

Selain muncikari DA dan pengelola hotel AZ, polisi juga menetapkan pemilik hotel yang juga publik figur CCA (Cynthiara Alona) sebagai tersangka.

"CCA kami tetapkan sebagai tersangka karena dia tahu tempatnya dijadikan sebagai lokasi prostitusi," kata Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021) siang.

Baca juga: Waduh, 15 Anak Perempuan Jadi Budak Seks di Hotel Milik Cynthiara Alona, Tarifnya 400.000 per Kencan

Baca juga: Cynthiara Alona Tersangka dan Ditahan, Polisi Akan Jelaskan Kasus Prostitusi Online Hari Jumat Ini

"Kenapa pemilik hotel (Cynthiara Alona) jadi tersangka karena kami punya dua alat bukti yang cukup buat untuk menjeratnya sebagai tersangka," lanjut Yusri Yunus.

Apalagi para perempuan yang terlibat dalam prostitusi online ini diketahui masih anak-anak dibawah umur.

"Ada korban atau wanita yang terlibat prostitusi ini mayoritas anak-anak. Ini adalah murni kejahatan eksploitasi anak," kata Yusri Yunus.

Pemain film dan model Cynthiara Alona saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online. Saat ini sudah menjadi tersangka.
Pemain film dan model Cynthiara Alona saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online. Saat ini sudah menjadi tersangka. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain diancam hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara.

Polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona yang berada di kawasan Kreo, Kota Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Penggrebekan itu terkait prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan Cynthiara Alona di hotel tersebut.

Digrebek Polisi

Agustinus Nahak, pengacara Cynthiara Alona, membenarkan penangkapan kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved