Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Kisah 2 Sespri Perempuan Edhy Prabowo, Kenapa Anggia Putri Tesalonika Kloer Paling Dapat Sorotan?
Edhy Prabowo punya dua sekretaris pribadi (Sespri) perempuan namun yang menyedot perhatian yang bernama Anggia Putri Tesalonika Kloer.
Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.
Selain apartemen, Anggia juga mengaku diberikan Edhy sebuah mobil merek Honda HRV warna hitam.
Kata Anggia, pemberian mobil dimaksudkan supaya dirinya tidak perlu menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi pergi ke kantor.
Amiril Mukminin yang sudah menjadi sesperi Edhy Prabowo sejak 2015 ini membenarkan pembelian mobil untuk Anggia dilakukan atas perintah Edhy Prabowo.
Baca juga: Ada Giveaway Wagub DKI Jakarta, Hadiahnya Kain Batik Betawi Asli, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Pembelian dilakukan secara tunai dari uang milik Edhy Prabowo yang ia pegang.
Selain Anggia Putri, ada nama Fidya Yusri dan Amiril Mukminin yang jadi Sespri Edhy Prabowo.
Amiril mengungkapkan Edhy Prabowo menggunakan uang fee diduga hasil suap untuk membiayai sewa apartemen sekretaris pribadinya bernama Fidya Yuris.
Terungkapnya dua sespri Edhy Prabowo mendapat 'jatah' berbeda itu berawal ketika hakim bertanya kepada Amiril soal penggunaan sejumlah uang yang diduga terkait perkara korupsi.
Pengkuan pada hakim
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut membelikan mobil dan menyewakan apartemen untuk dua orang sekretaris pribadi (sespri).
Kedua sespri tersebut adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer yang mendapat mobil merek Honda HRV hitam dan Fidya Yusri yang disewakan apartemen Menteng Park.
“Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?” tanya ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
“Saya lupa Pak,” jawab sespri Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin.
Amiril menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar.
Yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anggia-putri-tesalonika-kloer-sd.jpg)