Sidang John Kei
Berikut Pengakuan John Kei CS, Dianiaya Sampai Jari Manis dan Kelingking Bengkok Saat Dibekuk Polisi
Sidang kasus John Kei berlanjut di PN Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021). John Kei CS akui dianiaya polisi hingga jari manis dan jari kelingking bengkok.
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang kasus John Kei kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (17/3/2021).
Dalam sidang, terdakwa pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei tersebut mengaku dianiaya polisi, saat ditangkap di kediamannya di Jalan Tytyan, Bekasi, Jawa Barat.
Beberapa rekan John Kei atay Jhon Kei CS juga sama-sama mengaku dianiaya polisi baik saat ditangkap atau saat menyerahkan diri, hingga membuat jari manis dan jari kelingking bengkok.
Hal tersebut diungkapkan John Kei ketika mendengar kesaksian lima anggota polisi yang menangkapnya saat itu.
Baca juga: Detik-detik John Kei Ditangkap Polisi Terungkap saat Sidang, Tengah di Kamar dan Tidak Melawan
Baca juga: Alat Bukti JPU Kurang, Kuasa Hukum Yakin John Kei Tidak Bersalah dan Tak Bisa Dipaksakan Dipidana
Baca juga: Pagi Ini Sidang John Kei Dilanjutkan Hadirkan Para Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Saat itu juga, kelima anggota polisi tersebut diminta kesaksiannya di dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Anggota polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi itu sempat ditanyai kuasa hukum terkait kronologi penangkapan John Kei CS.
Kelima saksi bernama Muhidin, Bayu, Benito, Leonardo dan Hartanto itu bersaksi terkait detik-detik saat John Kei CS diamankan aparat polisi.
Ketika ditanya kebenaran adanya penganiayaan terhadap tersangka, kelimanya tidak mengakuinya.
Usai bersaksi, Ketua Majelis Hakim Yulisar bertanya ke John Kei dan rekan-rekannya terkait keterangan saksi.
John Kei pun menampik kesaksian kelima polisi itu.
Ia mengaku sempat mendapat kekerasan saat diringkus polisi.
"Saya bantah kesaksiannya. Mereka aniaya terdakwa," ujar John Kei.
Selain John Kei, hal itu juga diakui terdakwa lainnya yakni Jeremias dan Samuel.
Jeremias mengaku mendapat penganiayaan di dalam mobil polisi usai ditangkap.
Dampak akibat penganiayaan itu bahkan membuat jari manis dan kelingkingnya bengkok hingga saat ini.
Sementara Samuel mengaku juga mendapatkan penganiayaan.
Bahkan penganiayaan itu ia dapatkan saat memutuskan menyerahkan diri ke polisi.
"Saya tidak ditangkap, saya menyerahkan diri. Saat menyerahkan diri saya juga masih disiksa," terang Samuel.
Keterangan John Kei CS itupun dibantah oleh kelima polisi tersebut.
Mereka membantah adanya penganiayaan dalam penangkapan Minggu (21/6/2021) dini hari.
Hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan keterangan John Kei CS dan keterangan saksi.
Sementara itu kuasa hukum John Kei Anton Sudanto mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui John Kei CS sempat alami penganiayaan.
Meski begitu mereka masih belum memastikan akan membuat laporan penganiayaan tersebut atau tidak.
"Tadi hakim bilang akan mempertimbangkan pernyataan Bung John"
"Sementara untuk laporan kami masih menunggu intruksi dari terdakwa apakah mau melapor atau tidak," jelasnya ditemui usai sidang.
Diketahui John Kei ditangkap pada Minggu (21/6/2021) oleh polisi.
John Kei ditangkap atas kasus penembakan dan pengrusakan di perumahan Green Lake City, Tangerang, hingga pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Yakin John Kei Tidak Bersalah
Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei mengatakan bahwa alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap.
Hal itu karena belum ada dua alat bukti yang meyakini langsung John Kei merencanakan pembunuhan berencana.
Hal itu Anton ungkapkan usai persidangan John Kei yang digelar Rabu (3/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang itu JPU menghadirkan empat saksi lain.
Keempat saksi itu ialah Yoseph Tanlai, anak Nus Richard Kalvin Rumatora, kakak korban tewas Albert Rahakbau, dan saksi yang melintas Chaerullah Umar.
Salah satu saksi Yoseph Tanlai merupakan saksi mengungkapkan ke Nus Kei CS bahwa John Kei merencanakan pembunuhan kepada pamannya dan pengikutnya.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto juga membantah hal tersebut.
"Ada satu saksi mengaku-ngaku ada di rumah John Kei padahal anak-anak John Kei enggak mengakui itu," terang Anton dikonfirmasi.
Sehingga Anton mengatakan, dari empat saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang melihat intruksi pembunuhan yang disebut-sebut dalam dakwaan John Kei.
Anton pun minta JPU hadirkan saksi yang benar-benar dapat membuktikan intruksi John Kei terkait pembunuhan berencana tersebut.
Inkonsistensi jawaban Yoseph saat ditanyai terkait jadwal pasti pertemuan membuat Anton yakin, kesaksian mantan anak buah John Kei itu bohong.
Terlebih kata Anton, tidak mudah anak buah bertemu secara langsung dengan John Kei hingga tiga sampai empat kali.
Ia pun menganalogikannya dengan Kapolda yang tidak mungkin dapat bertemu dengannya berkali-kali tanpa memiliki hubungan khusus.
"Kita lihat kalau ada 1.000 saksi pun kalau memang hanya satu alat bukti tidak bisa dapat dipaksakan seseorang dipidana," ujarnya.
Sementara itu salah satu korban John Kei, Nus Kei berharap keponakannya itu mendapat hukuman setimpal dari hakim.
Sebab kata Nus Kei, sudah jelas ada korban tewas dan terluka dalam insiden tersebut.
"Harus dihukumlah. Sudah terlihat jelas ada korbannya toh. Kejadiannya juga ada," kata Nus Kei sambil berlalu dari kejaran wartawan.
Masuk Daftar List Dibunuh
Sebelumnya, korban penganiayaan Nus Kei dan Frengki Rumatora meyakini bahwa penganiayaan dan pembunuhan yang mereka alami itu diinisiasi oleh John Kei.
Hal itu lantaran sebelumnya mereka sempat mendapatkan ancaman dari pihak-pihak yang disebut berasal dari pengikut John Kei.
Di depan majelis hakim, Frengki mengungkapkan bahwa dua bulan sebelum kejadian, rumah Nus Kei sempat diawasi oleh beberapa orang pria.
Mereka meyakini orang-orang itu merupakan pengikut John Kei.
Sebab setelah itu ia mendapatkan informasi dari kakaknya bahwa namanya dan Nus Kei sudah masuk dalam daftar yang akan dibunuh.
Ancaman itu ia dengar langsung dari kakaknya yang melaporkan hal itu kepada Nus Kei.
"Hal itu dilaporkan lewat telepon oleh kaka saya yang di loudspeaker oleh Nus. Katanya pengkhianat harus dibunuh"
"tapi saya enggak tahu siapa maksudnya penghianat," jelasnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021).
Frangki juga mengaku tidak tahu alasan John Kei memasukan namanya ke dalam daftar tersebut.
Sebab yang ia tahu John Kei hanya memiliki permasalahan dengan Nus. Namun Frengki tidak tahu masalah persis yang dialami keduanya.
Setelah Frengki, Nus Kei juga dimintai kesaksiannya di persidangan.
Dalam keterangannya, Nus Kei mengakui bahwa sempat menerima ancaman dari John Kei.
Ancaman itu diketahui dari kakak Frengki yang memintanya untuk berhati-hati sebab namanya sudah masuk ke dalam daftar yang akan dibunuh.
"Katanya nama saya ditaruh nomor satu di papan tulis yang masuk daftar dibunuh," terang Nus Kei.
Nus Kei juga mengaku tidak mengetahui penyebab keponakannya itu hendak membunuhnya.
Sebab ia tidak merasa meminjam uang Rp1 Miliar saat John Kei berada di dalam penjara.
Menurutnya, uang Rp1 Miliar itu diperuntukan untuk keperluan mendiang adik kandung John Kei.
Namun dalam dakwaan, diduga uang Rp1 Miliar itulah yang membuat John Kei nekat memburu Nus Kei dan para pengikutnya.
Sementara dalam keterangannya, John Kei menampik keterangan Nus Kei dan Frengki.
Menurutnya keterangan kedua saksi itu tidak benar.
"Tidak benar yang mulai. Semua keterangannya saya tolak semua," jelasnya.
(Wartakotalive.com/m24)