Breaking News:

Kasus Rizieq Shihab

Sidang Ditunda, Majelis Hakim Minta Rizieq Shihab Dihadirkan Langsung di Pengadilan

Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah mengatakan, majelis hakim meminta agar Rizieq Shihab hadir dalam sidang yang digelar Jumat (19/3/2021).

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Suasaa Persidangan virtual terdakwa Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021). Sidang ditunda karena masalah audio yang menganggu, akan dimulai lagi tanggal 19 Maret 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Majelis hakim sidang kasus dugaan tindak pidana karantina yang menjerat Rizieq Shihab meminta agar terdakwa dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah mengatakan, majelis hakim meminta agar Rizieq Shihab hadir dalam sidang yang digelar Jumat (19/3/2021). 

“Hakim memerintahkan JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan terdakwa di persidangan,” ungkap Alamsyah, Selasa (16/3/2021). 

Video: Kisah Pilu Warga Ciledug Tangerang, Rumahnya Dipagari Tembok Beton

Pasalnya sidang yang digelar secara virtual itu mengalami masalah teknis. Komunikasi antara Rizieq Shihab dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tekendala koneksi. 

“Tadi hakim perintahkan terdakwa (hadir) hari Jumat pagi karena sidang online ini gagal,” kata Alamsyah

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq dan tujuh tersangka lainnya. 

Baca juga: Sidang Virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ditunda, Ini Komentar Kuasa Hukum Rizieq Shihab

Baca juga: DIUSIR, Simpatisan Rizieq Shihab dan Wartawan dari Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Ketiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 silam. 

Lalu ada hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Terakhir perihal kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020 lalu. (jhs)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved