Kriminalitas
Laporkan Kasus Dugaan KDRT, Istri Dirut PT Taspen Diperiksa Empat Jam Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Laporkan Kasus Dugaan KDRT, Istri Dirut PT Taspen Diperiksa Empat Jam Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Rina Lauwy Kosasih pelapor sekaligus korban kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya Dirut PT Taspen berinisial ANSK, akhirnya telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (15/3/2021).
Rina diperiksa selama empat jam dan diberikan 14 pertanyaan.
"Iya Senin kemarin saya sudah menjalani BAP utk pendalaman lebih lanjut dari LP saya kemarin. Pemeriksaan berjalan selama 4 jam dan saya diberikan 14 pertanyaan," kata Rina kepasa Warta Kota, Selasa (16/3/2021).
Menurut Rina pertanyaan yang diajukan penyidik diantaranya seputar latar belakang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
"Pertanyaannya seputar latar belakang kejadian KDRT secara psikis, kronologis kejadian dan dampak yang saya alami selama ini," kata Rina.
Baca juga: Alasan Sudah Lewat Jam kerja, Jenazah Etjih Sukaesih Ditolak Pengelola TPU Kalisari
Ia juga mengaku membawa sejumlah alat bukti untuk diserahkan ke penyidik.
"Alat-alat bukti berupa foto-foto, dan screen shot pembicaraan," kata Rina.
Ke depan dalam kasus ini, penyidik menjadwalkan akan memeriksa saksi yang diajukan Rina selaku pelapor.
Baca juga: Jenazah Warga Ditolak, Politisi PDIP Minta Anies Baswedan Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Seperti diketahui sebelumnya Rina Lauwy Kosasih melaporkan suaminya Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang menjabat Dirut PT Taspen, atas dugaan KDRT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (26/2/2021) malam.
Pelaporan dilakukan Rina, setelah sebelumnya ia memergoki suaminya bersama selingkuhannya, dan videonya sempat viral di media sosial.
"Kedatangan saya ke Polda metro untuk melaporkan adanya ancaman psikis yang dilakukan suami saya. Saya laporkan dia dengan pasal KDRT," kata Rina usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (26/2/2021) malam.
Menurut Rina ancaman psikis diterimanya setelah ia memergoki suaminya bersama selingkuhannya dan video itu beredar di media sosial.
Laporan polisi yang dilakukan Rina tercatat dalam LP/1117/II/YAN 2.5/2021/SPKT.PMJ. Tertanggal 26 Februari 2021.
Dalam laporan itu, Rina melaporkan suaminya sesuai Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Rina mengatakan ancaman psikis tersebut diterimanya dari sang suami, yang disampaikan melalui temannya.