Berita Jakarta
Habib Rizieq Shihab dan Pengacara Memilih Walk Out dari Persidangan, Begini Alasan Munarman
Munarman mengatakan mereka kecewa Rizieq Shihab yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG-- Sidang tindak pidana karantina kesehatan terkait perkara hasil tes swab yang diduga ditutupi RS UMMI Bogor diwarnai aksi walk out dari Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukumnya.
Aksi tim kuasa hukum yang meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu karena Rizieq Shihab tidak dihadirkan langsung di ruang sidang untuk mengikuti proses persidangan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan mereka kecewa Rizieq Shihab yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
Baca juga: VIRAL, Sopir Truk Kejang-kejang di Jalan Tol Jakarta Cikampek, Dikira Kesurupan, Begini Faktanya
Baca juga: Ratusan Personel Akan Jaga Sidang Habib Rizieq, Kuasa Hukum Ancam Walk Out Jika HRS Tak Dihadirkan
"Kami tidak akan mengikuti sidang online. Maaf Majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," kata Munarman, Selasa (16/3/2021).
Munarman beralasan keputusan untuk tidak menghadirkan Rizieq Shibab me ruang sidang adalah pelanggaran hukum. Untuk itu Rizieq Shibab harus dihadirkan hingga proses selesai.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ujarnya.
Baca juga: Menikah ke-25 Kali, Vicky Prasetyo Bocorkan Malam Pertamanya dengan Kalina: Perkasa Bak Gladiator
Sebelum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tes swab RS UMMI, Khadwanto mengatakan Rizieq Shihab hadiri sidang secara virtual karena pandemi Covid-19.
Namun penjelasan itu tidak memuaskan tim kuasa hukum dengan tetap memilih walk out dari ruang sidang. Begitu pun dengan Rizieq Shihab walk out dari ruang Bareskrim Polri.
Sidang ditunda
Sidang kasus dugaan tindak pidana karantina yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) ditunda.
Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah mengatakan sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut ditunda selama beberapa hari kedepan.
“Ditunda sampai dengan hari Jumat nanti jam 9 pagi,” ungkap Alamsyah, Selasa (16/3/2021).
Keputusan itu menurut Alamsyah dilakukan usai sidang yang berjalan sekitar lebih dari satu jam itu terkendala dengan masalah komunikasi.
Baca juga: Mediasi Dua Pemilik Lahan Buntu,Wali Kota Arief Perintahkan Satpol PP Bongkar Pagar Beton di Ciledug
Baca juga: Punya Cadangan Nikel Terbesar, Indonesia Kini Jadi Pusat Perhatian Dunia, Begini Sikap Pemerintah
Pasalnya sidang yang digelar secara virtual itu mengalami masalah teknis. Komunikasi antara Rizieq Shihab dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tekendala koneksi.
“Hari ini tidak ada sidang karena terganggu masalah online tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.