Berita Daerah

Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang Masa PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Berikut Penjelasannya

Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang masa PPKM mikro hingga 22 Maret 2021, Selasa (16/3/2021).

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang masa PPKM mikro hingga 22 Maret 2021, Selasa (16/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Kini, Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang masa PPKM mikro hingga 22 Maret 2021, Selasa (16/3/2021).

Kebijakan perpanjangan masa PPKM mikro di Banten tersebut sudah sesuai dengan instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2021.

Ingub tersebut berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Lewat kebijakan itu, Gubernur Banten instruksikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten untuk mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat RT dan RW, yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Baca juga: Ada Tiga dari 103 Taman di Jakarta Pusat yang Dibuka Saat PPKM Mikro, Dimana Saja? Ini Penjelasannya

Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat Segel Bar City Icon Sawah Besar karena Melanggar PPKM Mikro

Baca juga: Wahidin Halim Libatkan Aparatur Desa dan Kelurahan Dalam Penerapan PPKM Mikro

Kebijakan PPKM mikro, seperti diatur pada Diktum Kedua, dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dengan kriteria sebagai berikut Zona Hijau tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.

'Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Selasa (16/3/2021).

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir," ucapnya.

Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM mikro tingkat RT.

Mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB"

"Serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," kata Wahidin.

Pergub PPKM Berbasis Mikro

Wahidin Halim menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro di Provinsi Banten.

Penatapan PPKM Banten ini melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten.

Pemberlakuan PPKM berbasis mikro di Banten tersebut dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat tingkat Desa/Kelurahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sehingga kini, sangat diperlukannya sebuah peranan pada tingkat Desa/Kelurahan dalam PPKM mikro di Banten.

Selain itu, Pergub Nomor 7 Tahun 2021 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro seperti diatur pada Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah dalam berlakukan PPKM Mikro di Daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

"Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif,"

"seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujar pria yang akrab disapa WH itu, Jumat (12/3/2021).

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif di dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, serta melakukan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Serta melarang kerumuman lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB"

"dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan," ucapnya.

Update Covid-19 di Indonesia 15 Maret 2021

 Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 5.589 orang, per Senin (15/3/2021).

Sehingga, hari ini total ada 1.425.044 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.

Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 6.830 orang, sehingga total pasien sembuh ada 1.249.947 orang.

Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 147 orang, sehingga total ada 38.573 pasien Covid-19 yang meninggal.

Berikut sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 14 Maret 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 359.987 (25.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 231.692 (16.3%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 160.896 (11.3%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 134.595 (9.5%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 59.850 (4.2%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 58.315 (4.1%)

BALI

Jumlah Kasus: 36.748 (2.6%)

RIAU

Jumlah Kasus: 32.723 (2.3%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 32.140 (2.3%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 30.203 (2.1%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 30.117 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 25.965 (1.8%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 24.334 (1.7%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 18.475 (1.3%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 16.586 (1.2%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.212 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 15.191 (1.1%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 13.257 (0.9%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 10.713 (0.8%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 10.613 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 10.433 (0.7%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.144 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 9.686 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 8.998 (0.6%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 8.873 (0.6%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 8.060 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 7.876 (0.6%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.186 (0.5%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 5.734 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.329 (0.4%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 5.245 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 5.145 (0.4%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 4.961 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.173 (0.3%).

(Wartakotalive.com/DIK/*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved