Berita Daerah

Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang Masa PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Berikut Penjelasannya

Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang masa PPKM mikro hingga 22 Maret 2021, Selasa (16/3/2021).

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang masa PPKM mikro hingga 22 Maret 2021, Selasa (16/3/2021). 

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, serta melakukan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Serta melarang kerumuman lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB"

"dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan," ucapnya.

Update Covid-19 di Indonesia 15 Maret 2021

 Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 5.589 orang, per Senin (15/3/2021).

Sehingga, hari ini total ada 1.425.044 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.

Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 6.830 orang, sehingga total pasien sembuh ada 1.249.947 orang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved