Kamis, 11 Juni 2026

Berita Jakarta

Timbulkan Kecemburuan, Dirlantas PMJ Larang Anggotanya Kawal Komunitas Motor dan Mobil Mewah

Timbulkan Kecemburuan, Dirlantas Polda Metro Jaya Larang Anggotanya Kawal Komunitas Motor dan Mobil Mewah

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kombes Sambodo Purnomo Yogo bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Budi Sartono, Kepala Daerah Perhubungan DKI Jakarta Safrin Liputo, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di checkpoin perbatasan Cireundeu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan meski diperbolehkan dalam aturan, pihaknya melarang anggotanya melakukan melakukan pengawalan komunitas pengendara bermotor, baik motor gede, mobil mewah ataupun komunitas sepeda.

Hal itu kata dia dilakukan karena pengawalan yang dilakukan polisi sering menimbulkan kecemburuan masyarakat.

"Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda. Karena ini sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat," kata Sambodo, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Alasan Sudah Lewat Jam kerja, Jenazah Etjih Sukaesih Ditolak Pengelola TPU Kalisari

Bahkan saat ini pelarangan pengawalan komunitas pengendara kendaraan diterapkan untuk kegiatan apapun, kecuali event olahraga.

"Kegiatan apapun kami larang, kecuali untuk kegiatan olahraga atau ada event olahraga, yang memang itu atlet ya, kita kawal," kata Sambodo.

Tilang Mobil Mewah

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan penilangan terhadap seorang pengendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Jumat (12/3/2021) lalu dilakukan karena ugal-ugalan.

Mobil Porsche yang ditilang adalah bagian dari rombongan kendaraan yang berkonvoi dan dikawal Dishub DKI.

"Penindakan itu memang dilakukan Kasat PJR Kompol Akmal langsung. Jadi mobil itu ditindak, kalau bahasa sehari-harinya karena ugal-ugalan. Tapi bahasa UU karena ketika bertindak lebih lanjut, pengendara tidak memberikan tanda," kata Sambodo, Senin (15/3/2021).

Terkait boleh tidaknya rombongan mobil Porsche itu dikawal Dishub, Sambodo mengaku masih akan mendalaminya.

"Nanti itu masih kita dalami lagi, dikawal siapa. Tapi begini, pengawalan ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan punya hak prioritas. Sedangkan dalam pengawalan itu, menghentikan kenfaraan orang lain, sementara yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri. Jadi memang sebetulnya itu intinya. Yang berhak Polri," papar Sambodo.

Baca juga: Alasan Sudah Lewat Jam kerja, Jenazah Etjih Sukaesih Ditolak Pengelola TPU Kalisari

Dalam pengawalan kata Sambodo terkadang memang harus menghentikan kendaraan orang lain.

"Itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri dan petugas lainnya yang diberikan kewenangan dalam UU. Misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari POM TNI kan terlibat," ujar Sambodo.

Seperti diketahui Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pegendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Jumat (12/3/2021).

Mobil itu diketahui ditilang ketika dalam pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved