Bansos Covid19
MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
Boyamin sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan, namun bukan untuk perkara penetapan tersangka terhadap Ihsan Yunus.
"Kalau KPK menyatakan pendapat seperti itu (menunggu rampungnya berkas Juliari), malah harus dipertanyakan ulang, kasus Juliari dan, misalnya, kasus Ihsan, kan bukan kasus berbeda, kenapa harus dibedakan penanganannya?” Tanyanya.
Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, bukan berlandaskan desakan ataupun permintaan pihak-pihak tertentu.
Melainkan, katanya, harus didasari oleh kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK saat penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: SBY Bisa Marah kepada Jokowi Jika KLB Partai Demokrat Disahkan, Politik Nasional Berpotensi Kacau
"Sebagai penegak hukum, KPK bekerja atas dasar hukum yang berlaku."
"Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka (siapapun orangnya) tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti yang kami miliki," jelasnya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/3/2021).
Kata Ali, jika MAKI tetap ingin melayangkan gugatan ke pengadilan, maka pihaknya bersedia menghadapi hal tersebut.
Baca juga: Laporkan Andi Mallarangeng, Moeldoko Diminta Hadir Langsung ke Polda Metro Jaya, Tak Boleh Diwakili
Karena dirinya meyakini, setiap tindakan hukum, apa pun bentuknya, harus memiliki landasan hukum.
"Silakan, jika yang bersangkutan (MAKI) mau melakukan gugatan. Tentu kami siap hadapi, sekalipun bagi yang mengerti hukum pasti juga tidak paham apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Ali menyatakan KPK bakal lebih masif lagi melakukan pengungkapan kasus korupsi yang ada di Tanah Air, dan meminta peran serta masyarakat untuk membantu kerja KPK. (Rizki Sandi Saputra)