Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra: Jauh Sebelum Perkara Ini Disidangkan, Saya Sudah Divonis oleh Opini Orang

Ia mengaku banyak pihak yang tidak pernah ikut proses persidangan, tapi malah menghakimi dengan meminta majelis hakim menghukum berat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra tahu status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung.

Kemudian, Pinangki menyanggupi menghadirkan pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya, untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved