Berita Nasional
Amien Rais Curiga Ada Pihak Ingin Jadikan Jokowi Presiden 3 Periode, Mardani: Itu Ide yang Berbahaya
Amien Rais menangkap sinyal yang berkembang ke arah Jokowi tiga periode lewat beberapa isu politik beberapa waktu terakhir.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Politikus senior Amien Rais yang menangkap gelagat pembahasan pasal Presiden akan kembali terpilih tiga periode.
Pendiri Partai Ummat sekaligus anggota Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar, Amien Rais mencurigai ada upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar pemerintahan bisa kembali memimpin dalam tiga periode.
Amien menangkap sinyal yang berkembang ke arah Jokowi tiga periode lewat beberapa isu politik beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Arief Poyuono Ingin Aturan Masa Jabatan Presiden Ditambah, Biar Jokowi dan SBY Bisa Duel di Pilpres
"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3).
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI iMardani Ali Sera, menganggap bahwa wacana presiden tiga periode tersebut sangat berbahaya.
"Wacana tiga periode perlu segera ditegaskan Pak @jokowi
bahwa tidak akan ada tiga periode. Merupakan ide yang berbahaya, khawatir hal tersebut justru akan menjadi tirani bagi masyarakat. Apalagi ada cerita KLB Demokrat," tulisnya melalui akun Twitter pribadinya.
Arief Poyuono setuju
Politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono mengusulkan tentang aturan masa menjabat seorang presiden di Indonesia.
Ia memitna agar peraturan tentang aturan menjabat seorang presiden bisa dirubah.
Seperti diketahui, konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.
Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Marzuki Alie Soroti AD/ART Demokrat di Bawah Kendali AHY, Sebut Hak Asasi Kader Diinjak-injak
Aturan ini tertuang pada pasal 169 huruf n tentang syarat individu mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Yang mana aturan tersebut mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.
"Siapa yang setuju kalau masa jabatan presiden terpilih bisa dipilih lagi sampai tiga periode?" tulis Arief di akun Twitternya, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Rizal Ramli Ledek Jokowi yang Disambut Petruk Hidung Panjang, Ferdinand: Jokowi Sakti seperti Petruk