Berita Jakarta
Tak Kantongi Izin Usaha dan Nekat Beroperasi hingga Larut Malam, 3 Bar di Jaksel Ditutup Paksa
Tidak Kantongi Izin Usaha dan Nekat Beroperasi Larut Malam, Tiga Bar di Jakarta Selatan Ditutup Paksa. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupanya belum dipatuhi pengelola usaha pariwisata.
Tercatat, ada sebanyak tiga bar di wilayah Jakarta Selatan yang tertangkap tangan beroperasi di luar jam operasional pada Sabtu (13/3/2021).
Ketiga bar yang terbukti melanggar ketetapan PPKM mikro itu pun ditutup paksa jajaran Satpol PP Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut diungkapkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 Tahun 2021.
Baca juga: Alasan Sudah Lewat Jam kerja, Jenazah Etjih Sukaesih Ditolak Pengelola TPU Kalisari
Ketiganya pun ditutup paksa dan disegel selama 3 x 24 jam, terhitung sejak Sabtu (13/3/2021) hingga Selasa (16/3/2021) mendatang.
"Ada tiga tempat usaha pariwisata yang melanggar ketentuan PPKM Mikro, ketiganya kami tutup dan segel sementara selama 3 x 24 jam," jelas Nanto pada Minggu (14/3/2021).
Lokasi pertama yang ditutup pihaknya adalah Hause Rooftop yang berlokasi di Tower 2 MD Place Jalan Setiabudi Selatan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Restoran sekaligus bar itu diketahui belum memiliki izin usaha pariwisata.
Terkait hal tersebut, pihaknya melayangkan teguran tertulis bernomor 1386/Sat Pol JS /BAP/III/2021.
"Pihak pengelola belum bisa menunjukkan ijin usaha yang dimiliki. Kami sudah buatkan BAP dan mengundang pengelola untuk datang ke kantor Sat Pol PP Walikota Jakarta Selatan," ungkap Nanto.
Baca juga: Fasilitasi Pemda Bangun Desa Wisata, Sandiaga Uno: dari Fasilitas, Tumbuhlah Inspirasi
Hal serupa juga ditemukan pihaknya dalam pemeriksaan restoran dan bar bernama JJ Royal Brasserie yang berlokasi di Ciputra Ward, Jalan Prof Dr. Satrio Nomor 38 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pihaknya pun segera menutup paksa tempat usaha pariwisata tersebut.
"Kami juga tutup," imbuhnya.
Begitu juga dengan tempat usaha pariwisata ketiga, yakni BACCO Wine Culture.
Bar yang berlokasi di Ciputra Ward, Jalan Prof Dr Satrio Nomor 38 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan itu diketahui tidak memiliki ijin usaha.
Pihaknya pun mengundang pihak pengelola untuk datang ke kantor Sat Pol PP Walikota Jakarta Selatan sekaligus membuatkan BAP penutupan tempat usaha dengan Nomor 1387/Satpol PP-JS/BAP/III/2021.
"Tempat usaha kami segel, tutup sementara," tegasnya.