Kecelakaan
PENABRAK Pesepeda di Bundaran HI Sempat Kabur Usai Tabrak Lari, Polisi Tahan MDA 20 Hari
Polisi akhirnya menahan pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia selama 20 hari.
WARTAKOTALIVE.COM, BUNDARAN HI -- Polda Metro Jaya menahan pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia selama 20 hari.
Pengemudi Mercy berinisial MDA (19) menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Usai menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher, MDA sempat kabur alias tabrak lari. Namun akhirnya polisi dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan MDA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Video: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Antara Mobil dan Pesepeda di Bundaran HI
Setelah mengamankan MDA, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan MDA, pengemudi Mercy yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI.
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Sambodo mengatakan penetapan MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Pesepeda Ditabrak Mobil di Bundaran HI, Pelaku Kabur
Baca juga: Masih Banyak Pesepeda di Jakarta Tak Pakai Jalur Sepeda di Kawasan Sudirman Thamrin
Polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.
Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta karena melarikan diri.
Baca juga: Ahmad Riza Patria Sebut Pihaknya Siapkan Regulasi Bagi Pesepeda Keluar Jalur Umum
Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.
Sambodo menjelaskan kronologi tabrak lari tersebut berawal saat MDA yang mengemudikan mobil sedan Mercy melaju dari arah utara ke selatan.
Mobil itu kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.30 WIB.
Usai menyerempet, mobil Mercy bernomor polisi B-1728-SAQ itu melindas pesepeda bernama Ivan Christopher itu pada bagian kiri yang mengakibatkan korban menderita patah tulang rusuk.
Baca juga: Gabungan Komunitas Pesepeda seluruh Indonesia Gelar Konser Ke-Bike-An Virtual untuk Galang Dana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pesepeda2-soe.jpg)