UU Pemilu Batal Direvisi, Komisi II: Pemerintah Tak Setuju, Enggak Mungkin Dong DPR Ngotot Terus

DPR dan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-undang Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

ISTIMEWA
DPR dan pemerintah sepakat menarik revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. 

"Karena membuat UU itu harus persetujuan bersama, antara pemerintah dan DPR, begitu sebaliknya."

"Kalau salah satu tidak (setuju), ya enggak akan jadi itu," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR membahas daftar Prolegnas 2021dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Sepakat dengan DPR Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas 2021

Dalam rapat itu, baik DPR maupun pemerintah sepakat menarik revisi Undang-undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021, lalu digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, hanya PKS yang menolak RUU Pemilu untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.

"Dengan demikian, selesailah pandangan mini fraksi, dan saya rasa tidak perlu kita ambil pengambilan keputusan karena sudah mewakili."

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung Tahun Ini

"Saya yakin apa pun yang menjadi kita setuju atau tidak, nanti akan ini kan baru tahap perencanaan," ujar Supratman, dalam rapat kerja di Gedung MPR/DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Dalam tahap penyusunan pembahasan ini masih dinamis sekali."

"Mungkin sebelum ambil keputusan ada yang perlu ditanggapi Pak Menteri terkait usulan baru Partai Golkar, KUP?" imbuh Supratman yang menanyakan perihal RUU KUP kepada Yasonna.

Baca juga: Agar Tak Gagap Lagi Jika Ada Pandemi Lain, Doni Monardo Usulkan UU Kekarantinaan Kesehatan Direvisi

Menjawab Supratman, Yasonna mengatakan sebenarnya RUU KUP sebagian isinya sudah masuk ke dalam bagian UU Cipta Kerja.

Namun, mengingat persoalan pajak yang penting lantaran menjadi sumber pendapatan negara, Yasonna menyebut pemerintah akan mempertimbangkannya jika fraksi lain turut menyetujuinya.

"Perlu kita pertimbangkan jika fraksi-fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja."

Baca juga: Amien Rais Cs Temui Jokowi, Minta Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Diseret ke Pengadilan HAM

"Karena sudah kita bicarakan, bahkan hampir dulu sempat dibahas, kemudian karena kita masuk ke UU yang lain, ini tertunda," jelas Yasonna.

Dengan persetujuan masing-masing fraksi, politikus PDIP itu menilai bisa saja RUU KUP kemudian mengisi spot dari RUU Pemilu yang ditarik dari Prolegnas 2021.

"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi-fraksi, kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu."

Baca juga: Penembakan 6 Anggota FPI Disebut Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Minta Bukti, Bukan Keyakinan

"Kami apresiasi pada fraksi-fraksi, kami sepakat kalau boleh ini segera kita sepakati Pak Ketua, agar kita boleh memulai pembahasan rencana UU," papar Yasonna.

Setelah itu, Supratman menanyakan kepada para peserta rapat kerja, apakah sepakat mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP dalam daftar Prolegnas 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved