Berita Jakarta

Ada Tiga dari 103 Taman di Jakarta Pusat yang Dibuka Saat PPKM Mikro, Dimana Saja? Ini Penjelasannya

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat membuka tiga taman dari 103 taman yang ada di Jakarta Pusat selama masa PPKM mikro.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat membuka tiga taman dari 103 taman yang ada di Jakarta Pusat selama masa PPKM mikro. Foto: Skaterpark di kolong Flyover Slipi, Jakarta Pusat, tampak rusak, Selasa (15/1/2019). 

Selain itu, PPKM Mikro diyakini juga bisa mengembalikan perekonomian di wilayah itu karena tetap mendorong dari sisi permintaan.

"Nah terkait dengan pertanyaan perekonomian, mungkin saya akan bicara mengenai spasial"

"Spasial itukan pemerintah melakukan kebijakan untuk sisi supply dikendalikan"

"contohnya harga kelapa sawit mencapai 1.000 Amerika Serikat (AS)"

"sehingga ekonomi Sumatera dan Kalimantan terdongkrak karena berbasis kebun," kata Airlangga.

PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perpanjang lagi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 9-22 Maret 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, tak banyak aturan yang berubah dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 9-22 Maret 2021.

Namun Ariza memastikan, destinasi wisata ibu kota ini akan buka pada PPKM Mikro 9-22 Maret 2021 ini, dengan aturan.

"Tempat-tempat rekreasi seperti Ragunan, museum sudah bisa dibuka 50 persen, dan lain-lain," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.

Kendati begitu, dia menyatakan nantinya tetap akan ada aturan yang lebih rinci mengantisipasi penumpukan terkait adanya libur panjang Isra Mikraj akhir pekan ini.

"Nanti diatur, akan ada surat edaran dari kepala dinas," ujarnya pula.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang menutup sejumlah tempat wisata saat pelaksanaan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan pada 26 Januari-8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan unggahan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui media sosial instagram @disparekrafdki pada Selasa (26/1).

"Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah," seperti ditulis unggahan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved