Penghargaan Kemenpan RB

DPMPTSP DKI Jakarta Raih Penghargaan Tertinggi dari Kemenpan RB Berkat Layanan yang Optimal

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia memberikan Penghargaan pada DPMPTSP DKI Jakarta.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia memberikan Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, atas layanan yang diberikan selama ini terutama di masa pandemi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia memberikan Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, atas layanan yang diberikan selama ini terutama di masa pandemi Covid-19, Jumat (12/3/2021).

Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima dengan nilai  tertinggi (A) diraih pada keseluruhan aspek penilaian yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik. 

Atas prestasi tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan pencapaian ini sebagai bukti nyata komitmen seluruh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta baik tingkat Dinas, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta. 

Perangkat daerah urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan di wilayah DKI Jakarta tersebut, kata Benni akan terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik secara kontinyu dan berkesinambungan.

Baca juga: HUT Kota Bekasi ke-24, Menpan RB Resmikan Tiga Mal Pelayanan Publik di Kota Bekasi

Baca juga: Peringatan Isra Miraj, Pemkot Bogor Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

Baca juga: Layanan Publik Perpusnas RI Raih Predikat Sangat Baik dari Kementerian PANRB

"Alhamdulillah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan dari KemenPANRB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan Predikat Nilai A. Pencapaian ini merupakan bukti nyata terhadap komitmen seluruh jajaran untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang prima kepada warga Ibu Kota," kata Benni dalam siaran pers yang diterima Warta Kota, Jumat (12/3/2021). 

"Peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal yang harus dilakukan secara kontinue,” kata Benni.

Menurut Benni, pelayanan publik yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu di masa pandemi Covid-19, menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, termasuk Jakarta. 

"Setiap unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus memastikan bahwa pelayanan publik yang prima harus dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman di tengaj pandemi Covid 19," katanya.

Hal itu katanya sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. 

Berangkat dari hal tersebut, kata Benni, ia mengerahkan seluruh jajarannya untuk terus memudahkan dan mendekatkan layanan perizinan dan nonperizinan meskipun di tengah pandemi.

"Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor atau AJIB," ujarnya.

Hal itu kata Benni juga untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Kami mengoptimalkan sistem perizinan online dimana pemohon tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik atau 316 service point Unit Pelaksana PMPTSP. Warga Ibu Kota cukup mengajukan permohonan izin dan non izin menggunakan aplikasi JakEVO secara daring atau memanfaatkan layanan AJIB” kata Benni. 

Ia menambahkan meskipun seluruh perizinan/non perizinan sudah dapat diajukan secara daring atau 100 persen online.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved