Kriminalitas
Ungkap Sindikat Pemalsu Dolar Amerika, Polda Metro Jaya Buru Jaringan Pengedar Uang Palsu
Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Dolar Amerika Palsu Dibekuk Polda Metro Jaya. Empat Orang Tersangka Ditangkap.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
"Untuk yang biasa memegang uang dolar asli, uang dolar palsu mereka ini akan kelihatan jelas palsunya jika menggunakan infra red. Namun secara kasatmata memang kelihatan mirip," kata Yusri.
Ia mengatakan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau kaki tangan mereka.
"Juga kami dalami, apakah mereka ini modus mengedarkannya lewat money changer atau seperti apa. Yang jelas setiap 1000 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar, mereka jual Rp 7 Juta," papar Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang Undang
Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Milar," kata Yusri. (bum)