Berita Jakarta
KPK Tetapkan Dirut Sarana Jaya sebagai Tersangka, Pemprov DKI Buka Peluang Beri Pendampingan Hukum
Kendati demikian, pemberian pendampingan hukum ini masih dikoordinasikan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menunjuk Plt Dirut dengan menganut asas praduga tak bersalah,” kata Riyandi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Evan Dimas Darmono Kembali Membela Bhayangkara Solo FC untuk Jalani Piala Menpora dan Liga 1 2021
Baca juga: Lakukan Persiapan SEA Games 2021, Timnas Wanita Indonesia Gelar Latihan Perdana, Senin (8/3/2021)
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys akan mengemban tugas sebagai Plt Dirut Pembangunan Sarana Jaya sekitar tiga bulan terhitung setelah ditetapkan dengan opsi dapat diperpanjang.
Sementara itu, Humas Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yulianita Rianti mengatakan belum dapat memberikan pernyataan banyak mengenai kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu KPK atas tindak lanjut kasus itu.
“Yang pasti Saat ini Perumda Sarana Jaya akan terus mengikuti dan menghormati proses yang dilakukan oleh pihak berwajib (KPK),” kata Yulianita Rianti.
Dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta menyeret Yoory dibenarkan oleh ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. Ia menyebut anak buah Anies Baswedan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi.
“Berdasarkan informasi yang saya dapat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program Anies saat itu,” ungkap Azis.
Lahan ini berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur seluas 41.921 meter yang dibeli pada tahun 2019.
Penanganan perkara oleh KPK saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk Yorry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca juga: Polisi Sebut tak Ada Korban atas Insiden Terbakarnya Dua Pos Milik Ormas di Pondok Aren
Baca juga: Temui Menko Polhukam, AHY Tunggangi Mobil Mewah Mercedes-Benz Seri Ini
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi. Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3).
Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama nama tersangka dalam kasus itu. Hingga kini pun KPK belum menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut.
Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menjelaskan, selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan PT Adinara Propertindo selaku penjual tanah.
KPK tengah melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Bukti yang dimaksud adalah penggelembungan pembelian tanah.