Putusan Pengadilan

Kisruh PARTAI BERKARYA Seret Nama TOMMY SOEHARTO, Mantan Wakil Ketua DPW Lalu Masuk Penjara

Sementara Partai Demokrat sedang ramai Kudeta AHY, seorang kisruh Partai Berkarya justru membuat salah satu mantan wakil ketua DPW dipenjara.

Kompas.com
Kisruh Partai Berkarya Seret Nama Tommy Soeharto dan membuat ketua DPW dipenjara usai cemarkan nama baik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kisruh Partai Berkarya menyeret nama Tommy Soeharto dan membuat mantan Wakil Ketua DPW masuk penjara. 

Kisruh itu terjadi di DPW Partai Berkarya Sulawesi Tengah.

Kasusnya kini sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negei Palu pada 4 Februari 2021.

Putusan pengadilan dengan Nomor: 406/Pid.Sus/2020/PN Pa sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Baca juga: SUSI Pudjiastuti Dituding Kadrun seusai Minta Unfollow Abu Janda,Ada Foto Bareng Keluarga Soeharto

Mantan Wakil Ketua DPW Partai Berkarya Sulteng yang kini masuk penjara adalah Salim H. Baculu. 

Majelis Hakim PN Palu memvonis Salim H Baculu dengan pidana 10 bulan penjara dengan delik pelanggaran UU ITE. 

Kisruh Partai Berkarya DPW Sulteng ini terjadi usai Asri M. Tahir terpilih menjadi Ketua DPW Partai Berkarya Sulteng pada awal Februari 2020. 

Rupanya setelah itu terjadi beberapa tuduhan tidak berdasar dan fitnah terhadap Asri yang dilakukan oleh Salim Baculu

Di grup facebook Info Kota Palu lalu muncul postingan Hendri Darmanawan yang memberi selamat kepada Asri M.Tahir dengan menambahkan foto Asri bersama Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto

"Selamat atas jabatan yang baru Kanda ASRI SYAIRIL sebagai Ketua DPW Partai BERKARYA Sulteng, Semoga menjadi awal perubahan dalam sistematis perkembangan politik di Sulawesi tengah “ SELAMAT MEMBESARKA PARTAI, SELAMAT BEKERJA & BERKARYA KETUA," tulis Hendri Darmawan dalam facebook Info Kota Palu yang juga dituangkan dalam dakwaan JPU dan surat putusan hakim. 

Postingan Hendri Darmawan itu kemudian diposting ulang oleh Salim Baculu di facebook info Kota Palu dengan tambahan narasi seperti di bawah ini : 

“Hati-hati di momen pilkada ada yg mengaku Ketua Dpw partai Berkarya. moment mau cari duit...........ngaku ngaku tanpa Surat keputusan”.

Berikutnya dalam dakwaan JPU, Salim Baculu disebut kembali memposting sebuah tulisan di grup whatsapp KETUA DPD PB SE INDONESIA pada 10 Februari 2020. 

Hasil Akhir Inter Milan vs Atalanta 1-0, Mantap di Puncak, Inter Jauhi Perolehan Poin dari AC MIlan

Tulisan Salim Baculu adalah seperti di bawah ini sesuai yang tertulis dalam dakwaan JPU dan tertuang pula di surat putusan hakim : 

"Priobudisantoso adalah orang yg tidak mengerti dgn ad art partai…sekretaris ini (asri syhril) yang tidur semakar dengan mantan bendahara dpw berkarya sulteng (wiwi perempuan yg punya suami) saat rapimnas 3 solo. di jadikan ketua dpw tanpa melalui proses rapat wilayah. dan tanpa diketahui ketua wilayah yang aktif (bapak ir. mashud kasim, m.m) ini benar benar bodok , di atas bodok..!!!

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved