Berita Bogor

DPRD Kota Bogor Terbitkan Perda Santunan Kematian Bagi Masyarakat, Ini Maksudnya

DPRD Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.

istimewa
DPRD Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat yang saat ini masih dalam pembahasan 

Tahap persiapan meliputi pendataan yakni kegiatan pengumpulan data yang bertujuan untuk menyediakan data yang akurat dan memadai, baik dalam bentuk surat fisik tertulis maupun surat elektronik yang dapat di pertanggung jawabkan mengenai warga masyarakat yang meninggal dunia beserta ahli warisnya.

Sementara itu, Bab VII mengatur terkait Kewajiban Pemerintah Daerah, seperti Pasal 12 mengatur tentang Pemerintah Daerah memberikan santunan kematian kepada keluarga masyarakat miskin/kurang mampu yang meninggal dunia sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sedangkan Pasal 13 mengatur terkait pembiayaan dan santunan kematian ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan Bab VIII Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur terkait Ketentuan Pidana.

Ketentuan Pidana Raperda ini tertuang pada Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dokumen, data atau informasi dalam bentuk apapun untuk memperoleh santunan kematian secara tidak sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Sementara itu, Panitia Khusus Pembahan Raperda tentang Santunan Kematian, saat ini tengah menggali masukan-masukan dari masyarakat dan selanjutnya dibahas guna mematangkan Raperda ini.

Seperti diungkapkan Ketua Pansus pembahas Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, S.SI., M.Si.

Bahwa masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut.

“Masukan yang baik akan kami akomodir untuk kami bahas. Karena terbukti banyak yang terlewat oleh kami sebelumnya,” kata Anna Mariam Fadillah.

Anna menyebutkan bahwa poin-poin dalam Raperda tentang santuan Kematian ini masih terus dibahas sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-4 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Ketua : Anna Mariam Fadhilah, S.Si.,M.Si.

WakilKetua : H. Akhmad Saeful Bakhri, SH.

Anggota :

1. Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I
2. Said Mohamad Mohan
3. Ade Askiah, SH.
4. Atty Somadikarya
5. Ence Setiawan
6. Heri Cahyono, S.Hut., MM.
7. H. Murtadlo, S.Pd.I.,M.Si.
8. H. Mulyadi, SH.
9. Eny Indari, SH.
10. Gilang Gugum Gumilar
11. Devie Prihartini Sultani, SE.
12. Achmad Rifky Alaydrus, SH
13. Sendhy Pratama, SH., MH.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved