Kriminalitas
Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 30 Miliar, Polisi Diminta Tangkap Tedy Agustiansjah
Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 30 Miliar, Polisi Diminta Tangkap Tedy Agustiansjah. Berikut Selengkapnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Diduga gelapkan dana koperasi simpan pinjam (KSP) hingga sebesar Rp 30 miliar, nasabah melaporkan Tedy Agustiansjah kepada pihak Kepolisian.
Mereka pun meminta jajaran Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan status tersangka sekaligus menangkap pimpinan PT Multi Inti Sarana Group (PT MIS Group) yang membawahi KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSP Pracico Inti Utama itu.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Firma Hukum Rumah Keadilan, Advokat Bryan Roberto Mahulaue selaku Kuasa Hukum Nasabah KSP.
Permintaan tersebut dijelaskan Bryan Roberto Mahulaue merujuk dua laporan Polisi yang diajukan kliennya.
Antara lain, Laporan Polisi Nomor LP/6084/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ ter tanggal 12 Oktober 2020 dan Laporan Polisi Nomor LP/963/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ ter tanggal 18 Februari 2021.
Kedua laporan polisi itu dibuat karena Tedy Agustiansjah mengingkari janji.
Di antaranya, pengembalian dana nasabah yang semula dijanjikan akan dibayarkan bertahap selama enam kali tidak kunjung dipenuhi hingga saat ini.
Baca juga: Shyalimar Malik Tunggu Permintaan Maaf Lutfi Agizal Soal Tudingan Settingan
"Tedy Agustiansjah sudah janji mengembalikan seluruh dana klien kami sebesar kurang lebih Rp 30 miliar dengan enam kali pembayaran pada bulan Januari 2021," ungkap Bryan Roberto Mahulaue dalam siaran tertulis pada Selasa (9/3/2021).
"Namun ternyata sampai dengan sekarang Tedy belum juga melakukan pembayaran, hanya janji manis saja," tambahnya.
Bersamaan, Advokat Natalia Rusli meminta pihak Kepolisian dapat segera menuntaskan kasus investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Tedy Agustiansjah.
Dirinya kembali meminta agar pihak Kepolisian dapat segera menetapkan status tersangka sekaligus menangkap Tedy Agustiansjah.
"Kami memiliki bukti-bukti yang sudah lengkap dan valid. Tedy harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghimpun dana masyarakat, namun tidak dikembalikan sampai dengan sekarang," tegasnya.
Baca juga: Cita Citata Kaget Namanya Disebut di Sidang Perkara Korupsi Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
Terkait banyaknya nasabah yang diduga turut menjadi korban investasi bodong, Advokat Adnan mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi pihaknya pada nomor 081-8899-800.
"Untuk konsultasi gratis melalui telepon dan whatsapp.Tolong informasikan nama, jumlah kerugian, perusahaan atau koperasi apa, kontak info agar kami dapat memproses dan memberikan konsultasi," jelas Adnan.
"Semoga dengan atensi bahwa Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, kasus-kasus investasi bodong ini dapat segera terselesaikan yang akan membuktikan bahwa masih adanya keadilan di negara ini," tutupnya.