Cuti Bersama Hari Kejepit Isra Miraj Dibatalkan, Jumat 12 Maret 2021 Pegawai Tetap Masuk Kerja
Cuti bersama sehari setelah Isra Miraj yaitu pada Jumat 12 Maret 2021 dibatalkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Cuti bersama Isra Miraj pada Jumat 12 Maret 2021 dibatalkan.
Pemerintah resmi memangkas cuti bersama pada 2021, termasuk cuti bersama pada "hari terjepit" setelah libur Isra Miraj pada Kamis 11 Maret 2021.
Sebelumnya libur cuti bersama jatuh pada Jumat tanggal 12 Maret 2021.
Itu adalah hari kerja terjepit, lantaran Isra Miraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis 11 Maret 2021.
Baca juga: Isra Miraj 27 Rajab, Rasulullah Naik Buraq dari Masjidil Aqsa ke Sidratul Muntaha, Ini Bentuknya
Dengan adanya penghapusan itu, maka pegawai negeri sipil khususnya tetap masuk kerja seperti biasa. Demikian pula pelayanan publik lainnya tetap berjalan normal.
Adapun keputusan pencoretan cuti bersama di 12 Maret 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).
Baca juga: Pastikan Anak Buahnya Masih Bekerja di Hari Kejepit, Anies Keliling Balai Kota
Dalam perubahan tersebut, cuti bersama yang dipangkas untuk bulan Maret 2021 adalah pada tanggal 12 Maret 2021 yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi Libur Cuti Bersama (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah/ Salma Fenty)
Sebelum itu, pada 11 Maret 2021, yakni di hari Kamis, adalah hari libur nasional peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Awalnya, terdapat tiga jadwal libur Maret 2021 sebelum terbitnya SKB. Yakni pada tanggal 11, 12, dan 14 Maret 2021.
Namun sejak diubah melalui penerbitan SKB, jadwal libur Maret 2021 adalah 11 Maret 2021 Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi.
Baca juga: Jumat (22/5/2020) Hari Kejepit, Menko PMK Muhadjir Effendy Tegaskan Bukan Cuti Bersama
Selain pemangkasan di Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pemangkasan juga dilakukan di periode Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.
Menurut Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 yang seperti ini didasari berbagai pertimbangan.
Baca juga: JADWAL Terbaru Cuti Bersama 2021 Setelah Dipangkas 5 Hari oleh Pemerintah, Cuma di Mei dan Desember
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.