Kasus Narkoba
Baru Berusia 28 Tahun, Pemuda Ini Bisa Racuni 578 Juta Jiwa dari 12 Hektar Ladang Ganja
Usianya baru 28 tahun, pria berinisial ZF sudah bisa meracuni 578 juta orang Indonesia dari 12 hektar ladang ganja miliknya di Mandailing Natal.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Baru berusia 28 tahun, pria berinisial ZF sudah bisa meracuni 578 juta masyarakat Indonesia dari 12 hektar ladang ganja yang dimilikinya di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Untungnya, upaya produksi dan penyebaran ganja itu bisa digagalkan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran sempat bertanya kepada ZF yang sudah diringkus polisi sejak Selasa (23/2/2021).
Video: Konferensi Pers Menpora Terkait Evaluasi Prokes pada Laga Uji Coba
"Berapa usiamu? 29 tahun? Waduh masih muda ya," ujar Fadil ketika bertanya kepada ZF di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Fadil menyayangkan, usia muda ZF yang dibuang sia-sia karena memilih pekerjaan haram dengan memproduksi ganja.
"Saya titip pesan anda jangan sia-siakan massa muda. Manfaatkan massa muda dengan baik. Karena dengan edarkan narkotika seperti ini massa depan cerah jadi kelabu karena harus hadapi risiko untuk sidang dan divonis," terang Fadil.
Baca juga: LIBUR Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi ASN Dilarang Keluar Daerah, Ini Alasan Menteri Tjahjo Kumolo
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 3 Hari Kedepan Akibat Sirkulasi Siklonik Samudera Pasifik Utara
Kepada pewarta, Fadil mengatakan dari 12 hektar ladang itu, ZF bisa memproduksi 144,5 ton ganja.
Dimana apabila dihitung daya rusaknya, maka tanaman yang diproduksi ZF itu bisa meracuni 576 juta jiwa.
Belum lagi 520 kilogram (kg) ganja yang siap edar dari ladang ganja ZF dapat merusak sekira 2 juta orang.
"Dari 144 ton ganja itu dikali empat orang maka daya rusaknya bisa 576 juta jiwa. Ditambah 520 kg ganja dikali empat orang maka bisa rusak 2 juta jiwa. Jadi total ada 578 juta jiwa yang bisa rusak karena ganja tersebut," jelasnya.
Baca juga: Ungkap 12 Hektar Kebun Penghasil 144,5 Ton Ganja, Kapolda Metro Jaya: Nggak Ada Gigi Mundur!
Maka dari itu, akibat perbuatannya ZF dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana ZF bisa mendapatkan hukuman terberat yakni pidana seumur hidup sampai pidana mati.
Selain ZF, polisi juga telah meringkus delapan tersangka lainnya yang terkait dengan jaringan narkoba tersebut.
Di antaranya yakni IB (46) tukang pikul dan petani ganja.
Baca juga: Sambangi Rumah Kosnya Jaman Kuliah di Yogya, Ganjar Ingat Jalan Kaki 1,5 Kilometer
Lalu ada DK (26) pemesan ganja, YP (25) kurir ganja, NG (30) kurir ganja, MOL (33) pemesan ganja, SF (50) kurir ganja, SP (50) kurir ganja, dan AH (47) pemesan ganja.
Diketahui sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan tidak ada gigi mundur dalam membuat Jakarta zero narkoba.
Hal itu diungkapkan usai anggotanya berhasil ungkap 144,5 ton ganja yang hendak diedarkan di Jakarta.
Fadil mengatakan bahwa pengungkapan 144,5 ton ganja itu merupakan buah hasil kerja Setres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Pernah Diledek Presiden Jokowi, Kini Ganjar Pranowo Ejek Gibran Rakabuming Wali Kota Solo
Penyelidikan ratusan ton ganja itu dilakukan hampir satu tahun lamanya.
Pengungkapan 144,5 ton ganja itu bermula dari penangkapan pengedar ganja Andri Hidayat yang ditangkap Juli 2020.
Kemudian terpidana pengedar narkoba itu telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tidak berhenti melakukan penyelidikan sampai di situ.
Baca juga: BURU Bandar Besar, Polisi Malah Temukan Belasan Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal
Mereka terus menelusuri hingga ke sumber ganja itu berasal. Hingga akhirnya sampai Februari 2021 polisi telah menangkap sembilan orang yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Dari penangkapan para tersangka itu, polisi menemukan ladang ganja seluas 12 hektar di Mandailing Natal, Sumatera Utara Selasa (23/2/2021).
Ladang di lereng gunung itu ditanami ganja sebanyak 144 ton.
"Jadi pengungkapan ini secara berjenjang mulai dari pengedar di lapangan, kemudian bandar, kemudian kurir yang bawa dari sumatera, sopir dan kemudian ladang ganja," jelasnya di Mapolres Metro Jakarta Barat Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Tinjau Vaksinasi di Solo, Ganjar Optimistis Program Vaksinasi untuk Pedagang Pasar Bisa Dipercepat
Selain mengungkap 12 hektar ganja yang masih berbentuk tanaman.
Jajaran di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona itu juga berhasil mengungkap 500 kilogram (kg) ganja siap edar.
Masing-masing ganja yang sudah berbentuk paket cokelat itu memiliki berat 1 kg.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menangkap ZF (28) sebagai pemilik ladang ganja dan IB (46) sebagai tukang pikul ganja dan mengawasi ladang tersebut.
Baca juga: Bandar Besar Ganja Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Sumatera Utara, Edarkan 115 Kg di Depok
Atas tangkapan itu, Fadil apresiasi jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Fadil meminta ungkapan itu menjadi semangat untuk jajaran Satres Narkoba lainnya untuk membuat Jakarta zero narkoba.
"Mari kami terus buat Jakarta zero narkotika, gas terus enggak ada gigi mundur buat Jakarta zero narkoba," pesannya. (m24)