Hari Raya Nyepi
LIBUR Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi ASN Dilarang Keluar Daerah, Ini Alasan Menteri Tjahjo Kumolo
Menteri Tjahjo Kumolo melarang ASN melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bulan Maret 2021 ada dua peringatan penting dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Pertama, umat Islam akan memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada Kamis, 11 Maret 2021.
Kedua, umat Hindu Bali akan merayakan hari raya Nyepi pada Minggu, 14 Maret 2021.
Video: Satgas Covid-19 Nasional Lakukan Pembinaan Kampung Tangguh Jaya Desa Wangunharja
Kedua hari besar umat Islam dan umat Hindu Bali itu jatuh pada hari libur atau tanggal merah.
Dalam kondisi normal--sebelum ada wabah pandemi Covid-19--jelas libur panjang atau long weekend ini akan dimanfaatkan untuk berlibur keluar kota, khususnya ke tempat-tempat wisata favorit atau mudik pulang kampung.
Dan sudah bisa dipastikan pula, kemacetan akan terjadi di sejumlah titik oleh arus lalu lintas kendaraan yang memadati jalan-jalan menuju ke tempat wisata.
Baca juga: Pemerintah Ungkap Indikator PPKM Mikro Bisa Tekan Penyebaran Covid-19
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 3 Hari Kedepan Akibat Sirkulasi Siklonik Samudera Pasifik Utara
Mengingat hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, sudah mengeluarkan aturan tegas.
Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi 2021.
Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang dia tandatangani, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi Tembak Betis Kaki Tersangka Pencuri di Perumahan BSD Serpong, Ini Alasannya
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19, jelasnya.
Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.
Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.