Kasus Narkoba
Baru Berusia 28 Tahun, Pemuda Ini Bisa Racuni 578 Juta Jiwa dari 12 Hektar Ladang Ganja
Usianya baru 28 tahun, pria berinisial ZF sudah bisa meracuni 578 juta orang Indonesia dari 12 hektar ladang ganja miliknya di Mandailing Natal.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Baru berusia 28 tahun, pria berinisial ZF sudah bisa meracuni 578 juta masyarakat Indonesia dari 12 hektar ladang ganja yang dimilikinya di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Untungnya, upaya produksi dan penyebaran ganja itu bisa digagalkan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran sempat bertanya kepada ZF yang sudah diringkus polisi sejak Selasa (23/2/2021).
Video: Konferensi Pers Menpora Terkait Evaluasi Prokes pada Laga Uji Coba
"Berapa usiamu? 29 tahun? Waduh masih muda ya," ujar Fadil ketika bertanya kepada ZF di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Fadil menyayangkan, usia muda ZF yang dibuang sia-sia karena memilih pekerjaan haram dengan memproduksi ganja.
"Saya titip pesan anda jangan sia-siakan massa muda. Manfaatkan massa muda dengan baik. Karena dengan edarkan narkotika seperti ini massa depan cerah jadi kelabu karena harus hadapi risiko untuk sidang dan divonis," terang Fadil.
Baca juga: LIBUR Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi ASN Dilarang Keluar Daerah, Ini Alasan Menteri Tjahjo Kumolo
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 3 Hari Kedepan Akibat Sirkulasi Siklonik Samudera Pasifik Utara
Kepada pewarta, Fadil mengatakan dari 12 hektar ladang itu, ZF bisa memproduksi 144,5 ton ganja.
Dimana apabila dihitung daya rusaknya, maka tanaman yang diproduksi ZF itu bisa meracuni 576 juta jiwa.
Belum lagi 520 kilogram (kg) ganja yang siap edar dari ladang ganja ZF dapat merusak sekira 2 juta orang.
"Dari 144 ton ganja itu dikali empat orang maka daya rusaknya bisa 576 juta jiwa. Ditambah 520 kg ganja dikali empat orang maka bisa rusak 2 juta jiwa. Jadi total ada 578 juta jiwa yang bisa rusak karena ganja tersebut," jelasnya.
Baca juga: Ungkap 12 Hektar Kebun Penghasil 144,5 Ton Ganja, Kapolda Metro Jaya: Nggak Ada Gigi Mundur!
Maka dari itu, akibat perbuatannya ZF dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana ZF bisa mendapatkan hukuman terberat yakni pidana seumur hidup sampai pidana mati.
Selain ZF, polisi juga telah meringkus delapan tersangka lainnya yang terkait dengan jaringan narkoba tersebut.
Di antaranya yakni IB (46) tukang pikul dan petani ganja.
Baca juga: Sambangi Rumah Kosnya Jaman Kuliah di Yogya, Ganjar Ingat Jalan Kaki 1,5 Kilometer