Pembunuhan

Menantu Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak Terancam Hukuman Mati, Niat Racuni Suami, Ini Empat Faktanya

Aksi DA (45), seorang menantu bunuh mertua pakai racun biawak bikin publik heboh. Kini terancam hukuman mati.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews
Ilustrasi: Aksi DA (45), seorang menantu bunuh mertua pakai racun biawak bikin publik heboh. Kini terancam hukuman mati. 

Jenazah korban sudah tiba di Rumah Sakit Polri M Hasan Palembang sejak subuh hari.

Tampak beberapa perwakilan keluarga korban dan aparat kepolisian sudah berada di rumah sakit untuk mengurus berbagai keperluan jenazah.

4. Pelaku terancam hukuman mati

Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Tulung Selapan dan terancam hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy bahwa, pelaku terancam hukuman mati atau paling ringan penjara 20 tahun.

"Diyakini pelaku sengaja merencanakan terlebih dahulu perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang."

"Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk pertanggung jawabannya dengan maksimal hukuman pidana mati," kata dia Senin siang, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Winando Davinchi/Shinta Dwi Anggraini, Kompas.com/Amriza Nursatria)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "4 Fakta Menantu Bunuh Mertua: Campur Racun Biawak ke Pindang Salai, Mengaku Niatnya Meracun Suami"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved