Berita Jakarta

Hendak Gelapkan 13 Mobil yang Disewanya dari Rental, Kedoknya Keburu Dibongkar Polisi

Hendak Gelapkan 13 Mobil yang Disewanya dari Rental, Kedoknya Keburu Dibongkar Polisi

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara tangkap komplotan penggelapan mobil rental yang diotaki seorang perempuan, MLA (34), pada Senin (8/3/2021). Tiga rekan lainnya, RH, CJ dan MNK juga berhasil ditangkap. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Banyak cara dilakukan orang untuk bertindak mendapatkan uang dengan mudah, meski hal itu melanggar hukum.

Contohnya seperti yang dilakukan oleh tersangka berinisial MLA, yang kedoknya keburu dibongkar polisi sebelum niatnya menggelapkan 13 mobil sewaan terlaksana.

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading menggagalkan modus penggelapan mobil sewaan berkedok menjadi pelanggan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (8/3/2021).

"(Mobil) itu hendak dijual ke perorangan. Sementara belum dilaksanakan jual-beli, kami sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut," kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi, Rango Siregar, di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Video: Satgas Covid-19 Nasional Bina Kampung Tangguh Jaya Desa Wangunharja

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka yang diduga hendak menggelapkan 13 unit mobil sewaan milik salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Adapun tersangka pertama berinisial MLA, merupakan penyewa mobil dari perusahaan rental mobil di Kelapa Gading tersebut.

Kemudian tersangka RH dan tersangka CJ menjadi perantara barang-barang gelap tersebut dari MLA kepada tersangka lain berinisial MNK.

Baca juga: Pengusaha Rental Mobil Menjerit karena Masih Dikejar Debt Collector di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Penanganan Banjir di DKI Harus Terintegrasi Libatkan Pemerintah Daerah dan Pusat, Tak Bisa Parsial

Rango menjelaskan, awalnya MLA (34) memperoleh mobil-mobil sewaan tersebut secara bertahap dengan modus menjadi pelanggan perusahaan rental mobil di Kelapa Gading tersebut.

​"(Penyewaan) dilaksanakan bertahap, setelah menimbulkan kepercayaan, akhirnya mulai satu (mobil sewa) kemudian menjadi dua, tiga, empat dan selanjutnya," kata Rango.

Dia mengatakan, tersangka MLA juga tampak seperti penyewa pada umumnya yang mau membayar biaya sewa tepat waktu sesuai perjanjian dalam setiap transaksinya.

"Cara pembayaran awalnya juga dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah nominal yang telah disepakati bersama," ujar Rango.

Baca juga: AstraZeneca Datang, UNICEF Dukung Vaksinasi Indonesia Agar Kegiatan Anak Kembali Normal

Hingga akhirnya, 13 kendaraan milik perusahaan rental mobil di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu pun berhasil dipindahtangankan oleh tersangka MLA kepada RH dan CJ.

MLA diduga menyuruh kedua pelaku, yakni RH dan CJ, untuk menyerahkan mobil-mobil sewaan tersebut ke pelaku terakhir, berinisial MNK, untuk digelapkan.

Namun, pihak perusahaan rental mobil kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

Dalam laporannya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa 13 unit mobil milik mereka belum dikembalikan oleh MLA yang menjadi pelanggannya.

Baca juga: Perempuan Berinisial MLA Jadi Otak Kasus Penggelapan 13 Mobil Rental

Dari laporan yang ada, polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RH, CJ, dan MK di wilayah Jakarta Utara, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan MLA di wilayah Jawa Barat.

"Ketiga pelaku (RH, CJ, dan MNK) tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kami tangkap di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," kata Rango yang didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti berupa 13 unit mobil yang diduga hendak digelapkan oleh MLA dan tiga tersangka lainnya hingga Jawa Timur dan Pulau Sumatera.

Baca juga: Malam Sebelum Vaksinasi, Maryati Mengaku Tidak Bisa Tidur

Karena perbuatannya, keempat tersangka terjerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antaranews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved