Berita Jakarta
Hendak Gelapkan 13 Mobil yang Disewanya dari Rental, Kedoknya Keburu Dibongkar Polisi
Hendak Gelapkan 13 Mobil yang Disewanya dari Rental, Kedoknya Keburu Dibongkar Polisi
Dalam laporannya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa 13 unit mobil milik mereka belum dikembalikan oleh MLA yang menjadi pelanggannya.
Baca juga: Perempuan Berinisial MLA Jadi Otak Kasus Penggelapan 13 Mobil Rental
Dari laporan yang ada, polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RH, CJ, dan MK di wilayah Jakarta Utara, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan MLA di wilayah Jawa Barat.
"Ketiga pelaku (RH, CJ, dan MNK) tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kami tangkap di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," kata Rango yang didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti berupa 13 unit mobil yang diduga hendak digelapkan oleh MLA dan tiga tersangka lainnya hingga Jawa Timur dan Pulau Sumatera.
Baca juga: Malam Sebelum Vaksinasi, Maryati Mengaku Tidak Bisa Tidur
Karena perbuatannya, keempat tersangka terjerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antaranews)