Berita Bogor
DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus untuk Tetapkan Raperda KUKMPM Jadi Perda
Rapat Paripurna kali ini selain mengagendakan Penetapan Raperda KUKMPM dan Penetapan tiga Pansus pembahas Raperda.
Tertib tempat Usaha dan Usaha tertentu, Tertib lingkungan dan lingkungan hidup, Tertib sungai, saluran air dan sumber air.
Selain itu, Tertib penghuni bangunan, Tertib pelihara ternak, tertib peserta didik dan Tertib tempat hiburan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa, penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan merekrut masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di Kelurahan.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketertiban umum akan dikenakan sanksi administratif,bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan, pembongkaran, denda administrative dan lain-lain.
Menurut R.Laniasari, untuk denda administratif diklasifikasikan dengan besaran sebagai berikut:
- Pelanggaran ringan paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000.
- Pelanggaran sedang paling sedikit Rp 300.000 dan paling banyak Rp 750.000
- Pelanggaran Berat paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000

Perda Ketertiban Umum ini, juga mengatur terkait larangan, yaitu, setiap orang atau Badan,dilarang menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman dan tumbuhan di sepanjang jalur hijau dan taman rekreasi umum.
Dilarang menyimpan, menimbun, mempunyai dalam persediaan, memiliki dengan maksud menjual Minol.Dilarang memproduksi, mengolah dan mengekstraksi Minol.
Dilarang mengirim, mengangkut atau menyimpan sementara Minol dengan maksud menjual.
Dilarang menjual, mengedarkan dan/atau memberikan Minol di tempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan atau keramaian yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Bagi yang melanggar ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dendan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), ungkap Laniasari.
Adapun Acara Pokok lainnya pada Rapat Paripurna DPRD tersebut adalah agenda Penetapan Tiga Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda.
Ketiga Pansus tersebut adalah Pansus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, ditetapkan Anna Mariam FadhilahS.Si., M.Si. sebagai Ketua Pansus dan H. Akhmad Saeful Bakhri, SH.
Sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota Pansus. Pansus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirtapakuan, ditetapkan sebagai Ketua Pansus Hj. R.Laniasari, S.A.P. sebagai Ketua Pansus dan M.Rusli Prihatevy, SE. sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota.
Selain itu ditetapkan pula Pansus Pembahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, H.Azis Muslim ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Anita Primasari Mongan, SE., M.Si sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota Pansus.