Berita Jakarta

Razia Knalpot Bising Plus Balap Liar di Kawasan Gambir, Pelaku Bisa Didenda Rp 250.000

Razia knalpot bising dan balap liar itu diselenggarakan Satlantas Jakarta Pusat dibantu Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (7/3/2021) pagi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Desy Selviany
Razia sunmori (sunday morning ride) di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021) 

Misalnya saja tidak memakai knalpot bising dan membawa surat-surat berkendara.

Razia juga kata Lilik tidak hanya dilakukan di kawasan Monas. Razia yang sama disebut dilakukan serempak di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

"Jadi bukan di Jakarta Pusat saja tapi juga dilakukan di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara juga melakukan razia knalpot bising ini," terangnya.

Beberapa polisi lalu lintas yang memberhentikan motor balap terlihat memeriksa kualitas knalpot tersebut.

Knalpot digeber-geber untuk memastikan bahwa motor itu memakai knalpot bawaan.

Apabila asap hitam mengepul dan suara terdengar nyaring, maka pengendara akan dikenakan tilang knalpot bising sesuai dengan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Dimana pasal itu berisi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved