Keamanan Siber
Pakar Keamanan Siber Peringatkan Untuk Waspadai Aplikasi Ilegal Mirip Snack Video
Praktik ilegal yang menggunakan skema bisnis ponzi dalam bentuk aplikasi penghasil uang rupanya marak terjadi belakangan ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Praktik ilegal yang menggunakan skema bisnis ponzi dalam bentuk aplikasi penghasil uang rupanya marak terjadi belakangan ini.
Aplikasi tersebut memang secara legalitas telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena tak mengurus izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Aplikasi seperti Vtube, Snack Video, maupun TikTok Cash sudah dicabut operasionalnya dan dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, beberapa pihak menilai masih banyak sebenarnya aplikasi serupa hadir di internet.
Bahkan diperkirakan aksi skema bisnis ponzi bisa terus berulang kehadirannya di Indonesia dengan nama yang berbeda.
Mengamati hal tersebut, pakar Keamanan Siber dan Komunikasi Pratama Persadha mengatakan kehadiran praktik aplikasi ini memang selalu berkutat pada memberi iming-iming keuntungan besar.
Baca juga: AHY: Terima Kasih Seluruh Kader yang Berani Jaga Kehormatan, Demokrat Solid Meski Ada Tandingan
Baca juga: Viral, Sedang Bersepeda Anak Ini Tertabrak Mobil, Polisi: Selesai Kekeluargaan Korban Hanya Lecet
Hal ini bisa terus berulang lantaran saat ini masyarakat getol memanfaatkan aplikasi digital dan mudah tertarik karena iming-iming imbalan besar.
“Konsep ini sebenarnya sudah lama terjadi. Karena lemahnya pengawasan jadi terus berulang kejadiannya," ujar Pratama saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (7/3/2021).
Pratama mencontohkan dalam kasus TikTok Cash, pelaku menyakinkan para korban dengan membuat alamat website dan aplikasi ponsel pintar seakan-akan akun asli di bawah naungan perusahaan TikTok resmi.
Pelaku pun bahkan berani memasang iklan di Facebook dan Instagram agar semakin dipercaya.
"Itu kehebatan mereka dalam meyakinkan calon korbannya. Seolah-olah bagian resmi dari TikTok padahal gak. Jadi mereka memang berani dan pintar memanfaatkan kelengahan penggunanya agar terjebak dalam skema bisnis ponzi itu," tutur Pratama.
Kemudian, Pratama mencontohkan aplikasi Snack Video yang baru saja diblokir Kominfo. Menurutnya, aplikasi itu memiliki tampilan yang hampir mirip TikTok. Namun berbeda dengan platform illegal lainnya seperti Vtube, TiktokCash atau aplikasi lainnya yang harus berinvestasi atau membayar sejumlah uang untuk keanggotaan terlebih dahulu.
Dalam aplikasi Snack Video, pengguna disarankan untuk membeli berlian atau diamond yang merupakan salah satu alat transaksi di aplikasi itu. Berlian ini nantinya digunakan untuk memberikan hadiah berupa donasi kepada para konten kreator yang sedang live.
Melalui donasi itu, saat pembuat konten sedang melakukan siaran langsung, para penontonnya bisa memberikan donasi berupa mata uang berlian ini kepada mereka.
Sepintas praktik ini tak menyalahi aturan dalam media sosial. Namun, yang jadi masalah ketika Snack Video menjanjikan keuntungan dari banyaknya donasi yang disalurkan dan bisa di-withdraw melalui Ovo.