Putusan Pengadilan

Ini Kesalahan Bambang Trihatmodjo Sampai Akhirnya Dianggap Punya Utang Rp 35 Miliar Oleh Sri Mulyani

Mengapa Bambang Trihatmodjo bisa dianggap punya utang ke negra oleh Sri Mulyani. Ternyata ini penyebabnya. Simak dalam berita ini.

Kolase/Tribunnews
Ini kesalahan Bambang Trihatmodjo sampai akhirnya dianggap punya utang ke negara. 

Namun, baru pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah di layangkan surat
kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

Hal itu kemudian dilanjutkan dengan adanya surat dari Kementrian Sekretariat Negara nomor B-94/Kemensetneg/Set/Keu/2017 tertanggal 10
Mei 2017 dengan menyerahkan pengurusan piutang Negara atas nama Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX/1997 di
Jakarta kepada PUPN Cabang DKI Jakarta yang pengurusannya diselenggarakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta I. 

Atas dasar itulah kemudian Bambang Tri dicegah bepergian ke luar negeri.

Nekat Dibangun Tanpa IMB, Rumah Permanen di Bantaran Kali Cipinang Dibongkar Paksa

DALIL GUGATAN BAMBANG TRIHATMODJO

Selanjutnya, dalam dalil gugatannya, Bambang Trihatmodjo melalui kuasa hukumnya menilai bahwa keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020itu dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dan menelaah secara komprehensif terhadap hubungan hukum yang ada dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 10 (sepuluh)angka 1 (satu), huruf a Undang – Undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 

Selain itu penggugat juga menilai telah salah menempatkan subjek hukum dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 . 

Penggugat menilai bahwa Dewan Komisaris PT Tata Insansi Mukti tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga melanggar pasal 114 angka 5 (lima) Undang – Undang No.40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas .

Selain itu, dalam gugatannya, Bambang Tri juga tidak pernah menyanggupi sebagai penanggung hutang konsorsium. 

Sedangkan dalam eksepsinya, Sri Mulyani menyebut bahwa penggugat tidak keberatan dengan surat larangan bepergian ke luar negeri itu. 

VIRAL, Maling Kembalikan Motor Curiannya Disertai Surat Cinta: Saya Minta Maaf, Saya Khilaf, Boss

Hal itu lantaran Bambang Tri tidak mengajukan keberatan terhadap surat tersebut dalam jangka waktu sesuai UU, yakni 21 hari setelah surat keluar.

Selain itu, tergugat atau Sri Mulyani juga menyebut bahwa penggugat tidak melakukan upaya banding administratif. 

Padahal pengadilan baru berwenang memeriksa jika penggugat sudah melakukan upaya banding administratif. 

Berikutnya dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa dalil bahwa penggugat sebagai komisaris tidak boleh dimintai pertanggungjawaban adalah tidak berdasar. 

Hal itu karena hakim menilai penerima pinjaman adalah Konsorsium Sea Games 1997, bukan entitas lain termasuk PT Insani Tata Mukti. 

Selain itu dalam perjanjian antara Kemensetneg terkait uang Rp35 miliar itu Bambang Tri bertindak sebagai perwakilan KMP Sea Games 1997, bukan komisari PT Tata Insani Mukti. 

Oleh karena itu Hakim beranggapan Bambang Tri sudah tepat sebagai penanggung utang tersebut. 

Dalam putusannya, hakim kemudian menolak gugatan dari Bambang Trihatmodjo.

Putusan pengadilan ini dijatuhkan Hakim PTUN Jakarta pada 2 Maret 2021 dengan nomor: 179/G/2020/PTUN-JKT. 

Putusan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. 

Nekat Dibangun Tanpa IMB, Rumah Permanen di Bantaran Kali Cipinang Dibongkar Paksa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved