Putusan Pengadilan

Ini Kesalahan Bambang Trihatmodjo Sampai Akhirnya Dianggap Punya Utang Rp 35 Miliar Oleh Sri Mulyani

Mengapa Bambang Trihatmodjo bisa dianggap punya utang ke negra oleh Sri Mulyani. Ternyata ini penyebabnya. Simak dalam berita ini.

Kolase/Tribunnews
Ini kesalahan Bambang Trihatmodjo sampai akhirnya dianggap punya utang ke negara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Utang Bambang Trihatmodjo sebesar Rp35 miliar kepada negara kini ramai diperbincangkan. 

Paling terbaru adalah Bambang kalah dalam sidang PTUN melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Dalam putusan hakim, terlihat kesalahan Bambang sampai akhirnya menjadi penanggungjawab utang sebesar Rp35 miliar itu. 

Seharusnya Bambang bisa saja tidak bertanggungjawab atas utang itu jika tidak melakukan kesalahan. 

UPDATE Tinggi Muka Air Minggu 7 Maret 2021: Pintu Air Pasar Ikan SIAGA 2, Begini Kondisi Katulampa

Kesalahan utama Bambang Trihatmodjo ternyata terjadi ketika penandatanganan kontrak dengan kemensetneg. 

Dalam bagian menimbang putusan hakim, disebutkan bahwa saat itu Bambang mewakili Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997. 

Hal itu membuat Bambang menjadi penanggungjawab utang tersebut. 

Semestinya Bambang mengatasnamakan PT Tata Insani Mukti di mana ia menjadi komisaris utama jika tidak mau menjadi penanggungjawab utang tersebut. 

Putusan pengadilan ini dijatuhkan Hakim PTUN Jakarta pada 2 Maret 2021 dengan nomor: 179/G/2020/PTUN-JKT. 

Putusan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. 

Nah, agar paham, simak dulu duduk perkara kasus utang piutang sea games 1997 antara Bambang Trihatmodjo dan negara. 

Hutang ini berawal dari penyelenggaraan Sea Games 1997 di Jakarta. 

Saat itu seharusnya Brunei Darussalam yang jadi tuan rumah. 

Tetapi karena Brunei menolak sehingga Indonesia jadi tuan rumahnya. 

Efek dari hal itu adalah pendanaan Sea Games 1997 tidak ada di APBN. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved